CALEG GOLKAR

Curi Emas, Warga Sergai Terekam CCTV

Deli Serdang (medanbicara.com) – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang meringkus Imam Almi (27), Selasa (12/7/2022) sore. Warga Dusun I Desa Pondok Tengah Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diamankan karena mencuri emas di toko emas tempatnya bekerja.

Informasi diperoleh, peristiwa pencurian emas itu terjadi di Toko Emas Surabaya di Jalan Irian Nomor 104 Lingkungan I Kelurahan Pekan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang pada Senin (11/7/2022) sekira pukul 13.30 wib. Saat itu Desi Ristiawati (29) memberikan  emas kepada Alexander Surya (13) untuk dibuat menjadi gelang emas.

Lalu Alexander Surya memasukkan kedalam plastik dan meletakkan di meja perbaikan emas. Kemudian Alexander Surya meninggalkan emas tersebut berhubung ada pekerjaan lain. Setelah selesai, Alexander Surya kembali ke meja dan melihat emas yang ada di plastik sudah hilang. Atas kejadian itu Agus Surya (39) selaku pemilik toko emas membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.

Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu O.J Samosir SH melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV yang ada di toko emas pun dibuka ulang sehingga petugas melakukan interogasi terhadap Imam Almi dan mengakui jika pelaku yang mencuri emas milik korban. Guna pemeriksaan Imam Almi diangkut ke komando.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Firdaus Kemit SH didampingi Kanit Reskrim Iptu O.J Samosir SH kepada wartawan membenarkan penangkapan pelaku. “Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menjual emas berbentuk gelang seberat 10 gram kepada seorang pria berinisial D di Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai seharga Rp 3 juta. Uang hasil penjualan emas curian itu juga disita sebagai barang bukti,” ujarnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai