CALEG GOLKAR

Dor! 2 Perampok Gudang di Jalinsum Labuhanbatu Ditembak, Begini Pengakuannya…

Labuhanbatu (medanbicara.com)–Dua kawanan tersangka pelaku perampokan di Gudang PT Indomarco Adi Prima, di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Iwan (37) dan Agus Fitriadi (38), diringkus Polres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK, MH didampingi Waka Polres Labuhanbatu, Kompol Muhammad Taufik, SE, MH, Kasubag Humas, AKP Murniati, SH, Kanit Pidum, Iptu S Lumbangaol, dan Kasi Propam, Ipda DR Iskandar Muda Sipayung, SH, MH, saat konferensi pers, Senin (24/05/2021) menyebutkan, dari hasil interogasi pelaku mengaku, beraksi tanggal 10 Mei 2021 sekira pukul 22.20 Wib.

Menurut Deni, pada saat melakukan pencurian dengan kekerasan tersangka Iwan berperan sebagai orang pertama masuk ke TKP, dan lansung menodongkan sebilah parang ke arah saksi, dan memaksa saksi untuk menunjukkan brankas penyimpanan uang.

Kemudian menyuruh saksi untuk membuka dan mengambil uang yang ada di dalamnya, lalu membawa uang tersebut ke depan ruko di TKP. Selanjutnya, tersangka Augus Fitriandi langsung menodongkan clurit ke arah saksi lainnya.

Setelah menyuruh saksi lainnya untuk tiarap di lantai, tersangka Augus mengikat kedua tangan saksi ke arah belakang dengan tali nilon. Atas kejadian pencurian dengan kekerasan itu PT Indomarco Adi Prima mengalami kerugian sebesar Rp150.000.000.

Menurut Deni, saat personel Sat Reskrim Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua pelaku melakukan perlawanan dengan menyerang petugas, dengan menggunakan borgol yang ada di tangannya.

“Dikhawatirkan pelaku meraih barang bukti senjata tajam yang masih disembunyikan, dan membahayakan keselamatan petugas, tersangka diberikan tembakan tegas dan terukur pada bagian kaki kepada kedua tersangka,” kata deni.

Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke RSUD Rantau Prapat untuk memberikan pertolongan medis. Selanjutnya, Tim membawah tersangka dan barang bukti ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih Lanjut.

Barang bukti yang disita dari tersangka Iwan uang tunai sebesar Rp28.300.000, 1 unit Handphone Oppo A11K warna hitam, 1 unit handphone Vivo warna biru, 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna putih nomor polisi BK 2203 YBB (kendaraaan yang digunakan tersangka melakukan kejahatan), dan sebilah parang (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan).

Sementara barang bukti yang disita dari tersangka Augus alias Andi uang tunai sebesar Rp32.750.000, 1 buah buku tabungan Bank BRI atas nama Augus Fitriandi, 1 buah kartu ATM Bank BRI, 1 unit sepeda motor Vario Warna Hitam lengkap dengan BPKB dan STNK dengan nomor polisi BK 6903 JAJ, 1 unit handphone merek Vivo Y30 warna biru, 1 buah Helm LTD warna putih (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan), dan sebilah celurit (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan).

Barang bukti dari pelapor 2 utas tali nilon Warna hijau dan biru (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan). Atas tindakan pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (Hum)

Mungkin Anda juga menyukai