CALEG GOLKAR

Duh! Belasan Siswa SD di Padang Sidimpuan Diduga Ditelanjangi Lalu ‘Dianuin’ Oknum Guru

ilustrasi

PADANGSIDIMPUAN (medanbicara.com)-Belasan siswa SDN 200308 Desa Simirik, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru olahraga berinisial RBD (43).

Kekerasan seksual terhadap siswa itu terkuak setelah wartawan turut mendampingi Juli H Zega, Sekretaris Yayasan Burangir (Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak) di rumah Ketua Komite Sekolah SDN 200308 Desa Pargarutan Batu, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Senin (2/3/2020) sore.

Salah satu orangtua korban S (55) kepada wartawan mengatakan, kasus dugaaan kekerasan seksual ini terungkap saat anaknya berinisial I (8), siswa kelas II di SDN 200308 diduga dianuin di kamar mandi sekolah oleh oknum guru RBD disaksikan siswa berinisial D (12), siswa kelas VI.

"D ini melihat anak saya berduaan dengan RBD di kamar mandi sekolah dalam keadaan telanjang berbuat asusila. Akhirnya saya bersama keluarga membuat laporan ke Unit PPA Polres Padangsidimpuan Jumat (28/2/2020)," beber S didampingi Ketua Komite Sekolah SM (40).

Sekretaris Yayasan Burangir Juli H Zega saat memberikan Keterangan kepada wartawan, Senin (2/3/2020).

Korban lainnya berinisial A (9), siswa kelas III mengatakan, sudah berpuluh kali digituin oleh oknum guru olahraga RBD.

"Saya sudah 30 kali digituin Pak, kadang di kamar mandi, ruang kelas sekolah, dan setelah selesai berbuat gituan aku dikasih uang Rp2.000 sampai Rp 10.000," sebut A kepada wartawan.

Menurut informasi yang dihimpun, oknum RBD dalam menjalankan aksinya selalu dengan modus kegiatan sekolah, seperti kegiatan olahraga, kegiatan ekstra kurikuler dari sekolah seperti renang.

Yayasan Burangir yang merupakan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak ini mengutuk keras aksi RBD yang menimbulkan korban puluhan siswa.

"Kita mengutuk keras perbuatan RBD selaku tenaga pendidik, dan kita juga meminta tegas supaya pihak kepolisian cepat menangkap RBD mengingat sudah banyak korban atas apa yang diperbuat oleh RBD. Selain itu kita juga meminta kepada pemerintah khususnya pemerintah Kota Padangsidimpuan supaya memecat secara tidak hormat oknum RBD sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena sebelumnya RBD pernah melakukan kasus yang sama di tahun 2012 yang divonis 8 tahun penjara," ungkap Juli H Zega, Sekretaris Yayasan Burangir.

Juli juga menambahkan, kepada keluarga dan korban akan mengupayakan pendampingan secara hukum dan sosial.

"Secara hukum kita akan mendampingi supaya kasus ini cepat diproses dan kepada korban yang trauma kita akan mengupayakan pendampingan psikologis yang kita miliki supaya trauma yang yang dialami korban tidak berkepanjangan," jelas Juli. (mad)

Mungkin Anda juga menyukai