CALEG GOLKAR

Gasak Peralatan Rumah Majikan, Pria Ini dan 2 Temannya Nyangkut…

SIMALUNGUN (medanbicara.com)- Seorang pria bernama Umay (38), warga Karang Sari, Kabupaten Simalungun harus siap berhadapan dengan hukum. Ia nekat melakukan pencurian di rumah majikannya.

Saat melakukan aksinya, Umay mengajak dua temannya. Keduanya masing-masing bernama Ramadhan (38) dan Sujito (40). Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Awalnya, korban Rita Haryati Siregar menyuruh Umay menjaga rumahnya, di Nagori Rambung Merah, Simalungun. Rupanya, hal itu jadi kesempatan bagi Umay untuk menggasak peralatan rumah korban dan menjualnya.

Perbuatan Umay diketahui saat anaknya korban, Friska datang ke rumahnya, Selasa (29/06/2021). Friska melihat kunci rumah depan rusak dan hanya berikat tali dari kabel listrik, agar pintu tidak bisa dibuka. Sedangkan peralatan rumah seperti lemari makan, kursi, kulkas, meja makan, tempat tidur, kompor, ayunan besi hilang.

Friska kemudian menghubungi tersangka Umay, namun tidak bisa dihubungi. Kemudian hal itu dilaporkan ke Polres Simalungun. Unit Jahtanras Satreskrim Polres Simalungun yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan menangkap Umay, Sabtu (10/7) pukul 02.00 WIB di kawasan Karang Sari, Simalungun.

Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Rachmat Aribowo SIK kepada wartawan, Kamis (15/7/2021) mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk ketiga tersangka.

‘’Pengakuan dari tersangka Umay barang tersebut ditaksir sekitar Rp200 juta-an dijualnya ke berbagai tempat, dan sebagian dari barang bukti seperti lemari hias, hiasan kaligrafi dan kursi meja Jepara sudah diamankan. (KC/Trb)

Mungkin Anda juga menyukai