CALEG GOLKAR

Gerebek 7 Lokasi, 22 Kg Sabu dan 20 Butir Pil Happy Five Disita, 5 Tersangka Ditembak

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyita 22 kilogram sabu-sabu dan 20 butir pil happy five dari 7 lokasi dalam rentang waktu bulan Februari-Maret 2019.(ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyita 22 kilogram sabu-sabu dan 20 butir pil happy five dari 7 lokasi dalam rentang waktu bulan Februari-Maret 2019.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Hendri Marpaung menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan tim 1 Subdit III Selasa (26/2/2019) terhadap 3 tersangka berinisial F, M alias P dan I.

“Barang bukti yang disita berupa satu bungkus plastik teh warna hijau bertulisan Cina merek Guanyinwang berisikan sabu-sabu seberat 990 gram yang dibalut dengan kertas karbon,” kata Kombes Pol Hendri Marpaung, saat paparan di Mapolda Sumut, Senin (18/3/2019).

Selanjutnya, kata Hendri, Rabu (27/2/2019) unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut kembali melakukan penangkapan tersangka berinisial EAS alias G, di Jalan Medan-Tanjung Morawa Desa Limau Manis, Kabupaten Deli Serdang tepatnya di pinggir jalan.

“Dari rumah tersangka EAS alias G di Bandar Labuhan Bawah, Dusun II Gang Mangga, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua bungkus plastik yang berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan seberat 1.988 gram," ujarnya.

Selanjutnya dari tersangka EAS alias G kemudian dilakukan pengembangan oleh unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, Rabu (6/3/2019) di Jalan Sipori-pori Kelurahan Beting Kwala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai menangkap tersangka DH.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik teh warna berisi sabu-sabu seberat 1.000 gram dari samping rumah tersangka DH, tepatnya di dalam gudang tumpukan teratak atau tenda-tenda.

"Sabu-sabu seberat 1.000 gram dalam bungkusan plastik asoy warna hitam itu disimpannya di samping rumah tersangka tepatnya di dalam gudang tumpukan tenda-tenda," ungkap Kombes Pol Hendri Marpaung.

Selasa (12/3/2019) Unit 1 Subdit III Diresnarkoba Polda Sumut berhasil melakukan penangkapan terhadap dua unit mobil yang berisi narkoba dengan berat total 17 kilogram.

"Dari penangkapan satu unit mobil Avanza warna silver BK 6426 ACH, berhasil ditangkap dua tersangka berinisial ZRG dan AHP dan menyita barang bukti berupa dua buah tas warna hitam dan hijau yang di dalamnya terdapat 18 bungkus teh hijau seberat 17.687," imbuhnya.

Menurut Hendri, berdasarkan pengembangan dari penangkapan sebelumnya satu unit mobil Xenia warna hitam BM 1190-AX yang berisi dua orang tersangka berinisial SIS dan MS. Dari handphone keduanya diketahui akan ada transaksi narkoba.

"Dari empat tersangka yang ditangkap tersebut bahwa barang tersebut akan diantar kepada seorang berinisial SK di Medan. Tim kemudian berhasil menangkap tersangka SK dari Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Medan Area, Kota Medan," jelasnya.

Selanjutnya Rabu (13/3/2019), petugas unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda kembali melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka di Jalan Jermal XV ujung di areal tanah garapan. Tersangka yang diamankan berinisial MIN alias F.

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 25 gram. Kemudian kembali ditemukan satu bungkus plastik tembus pandang berisi sabu-sabu seberat 45 gram.

Kemudian dilakukan penangkapan tersangka ARP alias AG di Jalan HM Joni Medan, tepatnya di pinggir jalan umum dan tersangka AH alias H di Jalan Jetlrmal VII Medan.

Penangkapan selanjutnya Rabu (13/3/2019), petugas dari Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap unit sampan yang berisi tiga orang tersangka laki-laki dengan inisial A Alias J, J dan I.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa empat bungkus besar kemasan plastik warna silver yang masing-masing kemasan ternyata berisi Psikotropika sebanyak 500 papan atau 5.000 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2.000 papan atau 20 ribu butir.

Pil psikotropika jenis Etizolam sebanyak 20.000 butir tersebut dimasukkan ke dalam jaring plastik warna biru.

"Dari keseluruhan ada 17 tersangks yang ditangkap, 5 diantaranya diberikan tembakan pada bagian kaki karena mencoba melawan petugas dan mencoba melarikan diri," beber Hendrik.

"Untuk tindak pidana narkotika dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya

"Sedangkan untuk tindak pidana psikotropika dikenakan Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman Pidana penjara lima tahun dan sepuluh tahun penjara," tutup Kombes Pol Hendri Marpaung.(za)

Mungkin Anda juga menyukai