CALEG GOLKAR

Hari Ini Terakhir 20 Anggota DPRD Sumut Diperiksa Kasus Suap, KPK Sudah Sita Uang Pengembalian Rp4,35 Miliar

Gedung KPK. (twitter)

MEDAN (medanbicara.com)- KPK terus menerima pengembalian uang terkait suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Total, kini sudah Rp 4,35 miliar yang dikembalikan dan dalam status sita KPK.

“Kemarin, Rabu (23/5/), lima anggota DPRD mengembalikan uang sekitar Rp 300 juta. Sampai saat ini berarti sekitar Rp 4,35 miliar telah disita KPK yang berasal dari penyidikan terhadap 38 tersangka anggota DPRD Sumut,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (24/5/2018).

KPK menjadikan pengembalian itu sebagai tindakan kooperatif. KPK selanjutnya akan mempertimbangkannya sebagai alasan meringankan dalam penanganan perkara ini. Sementara itu, KPK juga masih mengagendakan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi hari ini.

“Kamis, 24 Mei 2018 diagendakan pemeriksaan terhadap 20 Anggota DPRD Provinsi Sumut. Pemeriksaan dilakukan seperti 2 hari sebelumnya, yaitu di kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumut,” ujar Febri.

Menurut Febri, hari ini adalah rencana pemeriksaan terakhir di daerah. Hingga kini lebih dari 200 saksi telah diperiksa, baik yang dilakukan di gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Markas Brimob Medan, dan Kajati Sumut.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp300-Rp350 juta per orang.

Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Sebelumnya, KPK sudah mencegah 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 ke luar negeri. Ke-38 orang itu merupakan tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Pencegahan dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung 19 April 2018. Mereka yang menjadi tersangka yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, dan M. Yusuf Siregar.

Berikutnya, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, dan Dermawan Sembiring.

Selanjutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean. (dtn)

Mungkin Anda juga menyukai