CALEG GOLKAR

Hina Ketum PBNU Lewat Twitter, GP Ansor Laporkan Faisal Assegaf ke Polda Sumut

MEDAN (medanbicara.com) – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sumatera Utara melaporkan akun twiter Faisal Assegaf, karena menghina Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf ke Polda Sumatera Utara, Kamis (10/11) pagi.

Dalam tudingan cuitan twitternya, Faisal menyebut “Saya baru tau menurut politisi berkedok ulama yang getol mengklaim NU menjadi ormas persatuan umat Islam, ternyata menyimpan bau busuk sentimen rasis dengan membenci Habaib”.

Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Sumut H. Adlin Umar Yusri Tambunan bertindak cepat dengan melaporkan hal yang membuat resah tersebut.

Dengan cuitan itu, membuat GP Ansor Sumatera membuat laporan ke Polda Sumut yang tertuang dalam nomor: SSTLP/B/1993/XI/2022/SPKT/Polda Sumut.

Menurut Muarif Siddik selaku Kepala Satuan Kordinasi Wilayah Banser Sumut mengatakan, GP Ansor Sumut merasa sangat dirugikan ketika ulama-ulama NU dituduh dengan perkatan-perkataan yang membuat warga muslim resah. “GP Ansor mengecap keras Faisal Assegaf yang disinyalir memiliki niatan tertentu terhadap ulama. Kami garda terdepan selalu siap 24 berhadapan dengan siapa pun yang mengganggu ulama,” ucapnya didampingi 

Bendahara GP Ansor Sumut Edi Harahap, dan Rasyd Nasution Kepala Sekretariat Markas.

Dikatakannya, pihaknya mengetahui cuitan itu ketika membuka twitter pada tanggal 8 November 2022. “Sehingga cuitan itu menimbulkan keserasahan bagi warga masyarakat, dan kami merasa terganggu Ketum kami dituduh pembeci Habaib” sambungnya.

Disebutkan Muarif, Ketua Umum PBNU adalah sosok yang amanah dan penyayang bagi semua golongan. “Faktanya, di dalam PBNU sendiri banyak Habaib yang menjadi pengurus dan anggota,” bebernya.

Dengan adanya laporan tersebut, GP Ansor berharap agar Kapolda Sumut segera menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia. “Agar Kapolda Sumut menindaklanjuti laporan demi mewujudkan ketertiban masyarakat, dan agar segera menangkap, memenjarakan Faisal Assegaf sesuai undang-undang IT,” pintanya. (za)

Mungkin Anda juga menyukai