CALEG GOLKAR

Iwan Kincit Ditembak, Ngaku Cemburu dan Kesal Dibohongi Pacar, Tapi Nyesal dan Masih Sayang, Melankolis Kali Ah…

Tersangka pembakar pacar, Iwan Kincit ditebak polisi. (yat)

BELAWAN (medanbicara.com)- ‎Pelarian Iwan Kincit (35) berakhir di balik terali besi Mapolres Pelabuhan Belawan. Pria yang diburon selama 14 hari karena membakar hidup-hidup kekasihnya, Delisa Ayu Latifa alias Lisa (16) terpaksa ditembak polisi.

Kincit terpaksa duduk di kursi roda dengan kaki kanan terbalut perban setelah peluru panas besarang di kakinya. Pria berusia 35 tahun itu tampak lesu saat dihadapkan kepada wartawan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Rabu (16/5/2018) siang

Di hadapan polisi, Iwan Kincit mengaku cemburu dengan kekasihnya itu. Bukan itu saja, Kincit juga mengaku sering dibohongi oleh pacaranya.

“Aku sayang sama dia, tapi dia sering ketahuan samaku selingkuh, bahkan dia (korban) juga sering membohongi aku bang,” kata Iwan di hadapan polisi.

Aksi nekat yang telah dilakukannya pada hari itu, karena kekesalannya dengan sikap Lisa yang tidak pulang selama 2 hari dan tidak jujur perbuatan yang telah dilakukannya.

“Malam itu aku jumpa dia (korban). Aku cuma tanya kemana dia tidak pulang, kemudian aku tanya kemana uang yang disimpan selama ini, tapi dia (korban) malah emosi memaki aku, makanya ‎aku kesal membakarnya,” ungkap Iwan dengan wajah dibalut sebo.

Disinggung kemana pasca peristiwa itu, Iwan mengaku kabur ke rumah temannya. Akhirnya pelariannya terhendus setelah disergap polisi di kawasan Jalan Gaperta Medan.

“Selama aku kabur, aku ketakutan. Aku juga sedih dan menyesal dengan perbuatan yang telah aku lakukan. Aku hanya bisa pasrah untuk menjalani hukuman ini,” kata Iwan Kincit.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan SH MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Yayang Rizky Pratama mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di jalan raya di kawasan Gaperta, Medan setelah sempat melarikn diri sekitar 14 hari.

Pelaku melakukan pembakaran terhadap korban setelah mereka bertemu di salah satu rumah di Jalan RPH, Gang Suka, Lingkungan 11, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli dan menyiram minyak pertalite ke tubuh korban.

Kondisi korban yang telah bermandikan minyak, lalu dibakar hidup-hidup hingga mengalami luka bakar serius. Atas perbuatannya Iwan Kincit dijerat dengan pasal 187 ayat 2, KUHP jo pasal 80 ayat 2 yo pasal 76 huruf C Undang Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Unndang No 23 tahun 2002 tentang Perindungan Anak.

"Pelaku kita jerat dua undang undang dengan ancamn hukuman 12 tahun untuk pasal pembakaran dan 5 tahun untuk kekerasan terhadap anak," kata Ikhwan. (yat)

Mungkin Anda juga menyukai