CALEG GOLKAR

Jen…Jen…Hanya Persoalan Sepele, Main Tusuk Pakai Obeng, Diadukan, Begini Nih Jadinya

Tersangka saat diamankan. (Ist/age)

PEMATANG SIANTAR (medanbicara.com)-Jajaran Polsek Siantar Martoba menangkap Tumpal Malela Pardede (35), warga Jalan Karangsari Permai, Kompleks Perumahan Guru, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sabtu (13/02/2021) sekira pukul 17.00 Wib sore.

Pria yang biasa panggil Jenderal itu melakukan penganiayaan terhadap Kamaludin. Kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka berawal karena selisih paham dengan orangtua korban, Kamaludin, di Jalan Perladangan, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sabtu (13/2/2021).

Selang beberapa waktu kemudian, dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan orangtuanya, korban menemui tersangka yang duduk istirahat dalam mobil truk, sembari mempertanyakan persoalan selisih paham dengan orangtuanya.

Merasa tersinggung dengan perkataan dan pertanyaan korban, sehingga terjadi pertengkaran. Hal itu membuat tersangka tersulut emosi hingga kemudian mengambil obeng bergagang plastik dan menusukkannya ke bagian lengan kanan atas, kening, mata sebelah kanan dan jari jempol tangan kanan, hingga korban mengalami luka serius.

Tak terima dengan perbuatan tersangka, korban kemudian pulang dan langsung datang ke Polsek Siantar Martoba membuat laporan pengaduan. Mengetahui dirinya dipolisikan, tersangka kemudian sempat hendak melarikan diri.

Tak mau buruannya kabur, polisi langsung bergerak cepat dan menangkap tersangka untuk selanjutnya diproses hukum.

Kapolsek Siantar Martoba, Iptu Amir Mahmud membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka ditangkap di rumah keluarganya di Jalan Tanjung Pinggir Kota Pematangsiantar bersama barang bukti. Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman pidana hukuman 2 tahun 8 bulan,” kata Iptu Amir Mahmud.(age)

Mungkin Anda juga menyukai