CALEG GOLKAR

Kejar-kejaran Bawa 700 Liter Tuak Suling, Desman Waruwu Keok Diperbatasan

Nias (medanbicara.com) – Petugas Kepolisian Sektor Lahusa Polres Nias Selatan Sumatera Utara, menggagalkan peredaran minuman keras jenis tuak suling sebanyak 700 liter yang berasal dari desa Humene Kecamatan Gunung Sitoli Idanoi Kabupaten Nias. Minuman keras tersebut ditemukan petugas dari dalam mobil avanza, saat sedang melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di kawasan jalan lintas perbatasan antara Kabupaten Nias dengan Kabupaten Nias Selatan Selasa (14/08) kemarin.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, awalnya petugas Polsek Lahusa mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada satu unit mobil jenis avanza yang membawa ratusan liter tuak suling yang akan melintas di wilayah hukum Polsek Lahusa. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mencoba memberhentikan mobil avanza dengan nomor polisi BK 1195 BC di Kecamatan Somambawa tepatnya jalan lintas perbatasan antara Kabupaten Nias dengan Kabupaten Nias Selatan. Namun secara tiba tiba pengemudi mobil langsung berbalik arah dan mencoba meloloskan diri dari polisi.

Petugas Polsek Lahusa yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Martinus Gulo langsung melakukan pengejaran hingga melewati perbatasan Kabupaten Nias Selatan. Kanit Reskrim kemudian melakukan koordinasi dan bantuan personil kepada Kapolsek Bawalato Iptu Nelson Silalahi untuk melakukan penangkapan, sehingga mobil tersebut berhasil di berhentikan di Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias.

Polisi langsung mengamankan pengemudi mobil yang bernama Dasman Waruwu bersama seorang rekan nya yang bernama Alifati Waruwu dan melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang-barang bawaan yang berada di dalam mobil lalu menemukan 20 jerigen berisi cairan yang disusun di kursi bagian tengah dan belakang, yang setelah diperiksa ternyata cairan tersebut adalah tuak suling. Polisi langsung memboyong pengemudi mobil beserta barang bukti ke Polsek Lahusa.

Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Lahusa Iptu Catur Haryadi didampingi oleh Kanit Reskrim Aipda Martinus Gulo saat di konfirmasi Rabu (15/08) menjelaskan, penangkapan tuak suling tersebut sempat diwarnai aksi kejar-kejaran hingga melewati perbatasan Kabupaten Nias Selatan dan Kabupaten Nias. “Awalnya mobil tersebut kita berhentikan di jalan lintas Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan, namun pengemudi mobil memutar arah dan berusaha melarikan diri,” kata Catur

Kemudian personil melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut hingga melewati perbatasan Kabupaten Nias Selatan. “Ketika sudah melewati perbatasan Kabupaten Nias, Kanit Reskrim melakukan koordinasi dan meminta bantuan personil kepada Kapolsek Bawalato, sehingga mobil tersebut bisa diberhentikan di kawasan Bawalato Kabupaten Nias,” jelas Catur.

Saat dimintai keterangan di Polsek, pengemudi mobil yang bernama Dasman Waruwu (31) warga Desa Hiliweto Kecamatan Gido Kabupaten Nias Selatan tersebut mengaku bahwa tuak suling tersebut adalah milik Ama Vita Waruwu (38) warga Humene Kecamatan Gunung Sitoli Idanoi Kabupaten Nias.

Menurut pengakuan Dasman, tuak suling tersebut berasal dari Desa Humene Kecamatan Gunung Sitoli Idanoi Kabupaten Nias dan akan di antarkan kepada Ama Yoseph Laia di Desa Sifaoroasi Gomo Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan. Saat ini barang bukti 20 jerigen tuak suling tersebut telah disita dan diamankan di Polsek Lahusa.

“Kita akan terus melaksanakan Operasi Pekat termasuk memberantas peredaran minuman keras tanpa ijin, khusus nya di wilayah Hukum Polsek Lahusa, sesuai dengan perintah Kapolres Nias Selatan untuk menegakkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan”, tutup Catur. (rel/za)

Mungkin Anda juga menyukai