CALEG GOLKAR

‘Kentang’ Kena 2 Teko Tuak Warga Bromo Curi HP, Ketahuan… Diikat, Dicekik, Diceramahi Baru Dibawa Polisi

Deli Serdang (medanbicara.com) – Yusman Hidayat (35) warga Jalan Galang Gang Perdamean, Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang kepergok saat mencuri HP android merk Oppo A 3 milik Syarifuddin (55) tetangganya, Kamis (19/9) sekitar pukul 04.30 WIB.

Informasi dihimpun, sebelumnya karyawan konveksi di Jalan Bromo, Medan ini pergi melayat kerumah tetangganya. Usai melayat, ayah tiga anak ini bukannya pulang kerumahnya tapi malah singgah di kedai tuak. Mantan narapidana kasus penganiayaan yang dihukum 3 tahun penjara tahun 2007 silam itu memesan 2 teko tuak diwarung itu.

Sambil menikmati beberapa gelas tuak, Yusman Hidayat merencanakan untuk mencuri hp tetangganya itu. Ditengah kondisinya sedang "cantik" karena pengaruh tuak ditambah desakan ekonomi untuk biaya anaknya yang baru lahir, Yusman Hidayat nekad mendatangi rumah korban.

Menjelang subuh, Yusman Hidayat mencoba masuk lewat jendela depan rumah korban yang tak dipasang jerejak itu. Yusman pun berhasil masuk lewat jendela yang tak dikunci korban. Selanjutnya Yusman Hidayat masuk kekamar korban yang saat itu sedang tidur dan mengambil HP milik korban. Tapi aksi Yusman Hidayat justru membangunkan korban. Yusman Hidayat pun langsung dipegang korban dan lehernya terpaksa dicekik agar tak melarikan diri.

Karena kenal dengan Yusman Hidayat, korban pun tak tega menghakimi Yusman Hidayat. Korban mengikat, mencekik lalu menceramahi Yusman Hidayat saja dan selanjutnya menghubungi Polres Deli Serdang. Kemudian personil Polres Deli Serdang menjemput Yusman Hidayat dari rumah korban. "Aku baru sekali ini mencuri, setelah bebas dari penjara. Aku butuh uang untuk kebutuhan anak ku," sebut Yusman Hidayat.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Deli Serdang saat dikonfirmasi melalui Kanit Idik I Ipda Randy Anugerah STrK membenarkan Yusman Hidayat diamankan dari rumah korbam. "Masih diperiksa," sebutnnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai