CALEG GOLKAR

Ketahuan Simpan Ganja di Sampah, Pria Ini Lebaran di Penjara, Pengakuannya Barangnya Dari Belawan

Tersangka dan barang bukti saat diamankan. (rie/ist)

Pematangsiantar (medanbicara.com)-Sofian (57) harus berlebaran di penjara. Pasalnya, menjelang Idul Fitri warga Kampung Bajar itu diciduk Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar dari Jalan Bola Kaki, Gang Salak Kelurahan Banjar, Kota Pematangsiantar, Kamis (21/05/2020) sekitar pukul 15.00 Wib.

Penangkapan berawal Kamis (21/05/2020) saat personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi kalau di Jalan Bola Kaki, Gang Salak, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar, tepatnya di pinggiran sungai kecil di sebuah cakruk ada seorang laki laki yang sering menjual ganja.

Kemudian personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan ditemukan di pinggiran sungai ada sebuah cakruk dan ada seorang laki laki yang belakangan diketahui bernama Sofian (57).

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang Rp10.000 hasil penjual ganja dan 1 unit Handphone di kantong celananya. Sofian mengaku menyimpan ganja ditumpukan sampah di pinggiran sungai dekat cakruk.

Setelah dilakukan pencarian ditemukan 1 plastik warna hitam berisi 65 paket narkotika yang diduga jenis ganja kering dengan bruto 69.21 gram dan Sofian mengakui ganja tersebut adalah miliknya yang di dapatnya dari Belawan.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP David Sinaga membenarkan adanya penangkapan dan tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres Pematangsiantar. (Rie)

Mungkin Anda juga menyukai