Ketua KPU Labura Dilaporkan Karena Dugaan Suap

Medan (medanbicara.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah mengirimkan surat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk kordinasi terkait laporan dugaan gratifikasi menerima suap ratusan juta rupiah yang menjerat Ketua Komisi Pemilihan Umum Labuhanbatu Utara (KPU Labura), Adi Susanto.

Keputusan kordinasi itu dilakukan setelah penyidik kejaksaan mempelajari pengaduan tersebut dan ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan pada saat pemilu. “Bahwa setelah surat tersebut dipelajari dan dikarenakan ada dugaan penyalahgunaan pada saat pemilu sehingga dikoordinasikan surat tersebut ke Bawaslu Kabupaten Labura,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/10/2024).

Soal kordinasi, Adre mengaku bahwa Bawaslu merupakan salah satu lembaga yang berkompetensi dalam penanganan dugaan permasalahan pemilu. Hal itu dilakukan agar salah satunya menghindari tumpang tindih penanganan pengaduan.

Dikutip dari WaspadaOnline, Adi Susanto dilaporkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut pada tanggal 8 Agustus 2024 lalu. Surat laporan tertulis beserta barang bukti diterima langsung oleh petugas PTSP.

Laporan ke Kejati Sumut perihal dugaan tindak pidana Pemilu/suap Ketua KPU Labura dengan menerima uang dari oknum Caleg mencapai hampir Rp500 juta. Dugaannya, Adi Susanto meyakinkan oknum Caleg dalam hal penggelembungan suara.

Sumber yang meminta namanya tidak disebut mengatakan, jika Ketua KPU Labura bernama Adi Susanto menerima uang hampir mencapai Rp500 juta sebagai setoran awal.

“Dalam kesepakatan waktu itu, Adi Susanto bersungguh-sungguh ingin memenangkan oknum tersebut pada Pileg 2024 di Kabupaten Labura. Untuk meyakinkan Caleg, Adi Susanto memaparkan tim akan dibentuk dan diarahkan dalam satu komando agar melancarkan suara yang dicapai,” ujar sumber.

Sumber memaparkan, barang bukti sebagai pelengkap laporan berupa rekaman suara, video, screenshot komunikasi chat WhatsApp dan telegram serah terima uang, foto pertemuan dan rekaman suara melalui WhatsApp.

“Barang bukti telah diserahkan dalam bentuk fisik dan fail di flashdisk untuk mempermudah proses penyidikan penegak hukum. Namun korban diminta sebagai Justice Collaborator (JC) dalam mengungkap kasus tersebut,” pinta sumber. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai