Lagi, Samsul Tarigan Gol 1,4 Tahun Penjara

Binjai (medanbicara.com) – Pemilik Diskotek Marcopolo (dulu bernama Key Garden), Samsul Tarigan divonis selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Dia terbukti menguasai lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II secara ilegal.

Majelis Hakim menyatakan perbuatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Grib Jaya Sumut itu terbukti bersalah melanggar dakwaan tunggal yaitu Pasal 55 huruf a jo Pasal 107 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Samsul Tarigan oleh karena itu selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan),” tandas Hakim Ketua Bakhtiar seperti dilansir di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Binjai, Kamis (21/11/2024).

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai yang menuntut Samsul Tarigan dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam dakwaan dijelaskan, kasus yang menyeret Samsul ini terjadi bermula pada tahun 2019 lalu. Saat itu, Samsul menguasai lahan PTPN II tepatnya di Kebun Sei Semayang seluas 80 hektare (ha).

Dalam penguasaan lahan itu, Samsul menanam pohon kelapa sawit pada lahan seluas 75 hektare dan membangun usaha kafe atau diskotek serta pembuatan kolam ikan di lahan seluas 5 hektare.

Tak terima dengan perbuatan tersebut, Plt Manajer PTPN II pun membuat laporan ke Polda Sumut. Sebab, akibat ulah Samsul, PTPN II mengalami kerugian mencapai Rp41 miliar. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai