CALEG GOLKAR

Langgar PPKM Darurat, Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan


Deli Serdang (medanbicara.com) – Polisi datang, pesta pernikahan bubar. Ini terjadi di acara pernikahan salah seorang warga di Dusun VIII, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (17/7/2021).


Personel Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang membubarkannya karena menganggap acara resepsi pernikahan itu melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Wilayah Tertentu yang diterapkan belum lama ini.


Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Sawangin Manurung, mengatakan pembubaran resepsi pernikahan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Deli Serdang, No.440/ 2387 tanggal 13 Juli 2021 tentang PPKM Darurat Wilayah Tertentu.


“Dalam isi surat edaran itu, pemerintah daerah melarang kegiatan pesta terhadap daerah yang masuk PPKM Darurat Wilayah Tertentu. Seluruh desa di Kecamatan Tanjung Morawa salah satunya diberlakukan. “Dari itu, kami menindaklanjuti dengan membubarkan acara pernikahan yang digelar salah seorang warga, Nani Iriani,” sebut AKP Sawangin.
Dijelaskannya, pembubaran resepsi pernikahan dilakukan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Tanjung Morawa.


“Sewaktu kita tiba, petugas terlebih dulu  memberi arahan dan meminta untuk dihentikan. Semua tamu undangan pun diminta segera pulang,” terangnya. 
Selanjutnya, kata AKP Sawangin, kepada pihak yang menggelar hajatan diberi himbauan agar untuk menaati peraturan pemerintah.


“Sejauh ini, kami masih berikan himbauan dengan membubarkan. Tapi jika tetap membandel dilakukan tindakan tegas,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) DeliSerdang menerapkan PPKM Darurat Wilayah Tertentu sesuai SE Bupati Deliserdang, No.440/2387, tanggal 13 Juli 2021.


Dari 22 kecamatan dan 394 desa/kelurahan di Kabupaten Deliserdang, sembilan kecamatan dengan jumlah 75 desa/kelurahan diberlakukan PPKM Darurat Wilayah Tertentu, salah satunya Kecamatan Tanjungmorawa. (man)

Mungkin Anda juga menyukai