CALEG GOLKAR

Manajer Hiburan Malam Imbalo dan Anggotanya Dicokok Pegang Ineks Kapsul, Ini Pengakuannya…

Kedua tersangka saat diamankan. (Ist/hum)

Rantauprapat (medanbicara.com)-Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap manajer hiburan malam di Kota Rantau Prapat Imbalo bernisial R (48), warga Jalan Prof Dr Hamka, Kel Sioldengan, Kec Rantau Selatan, Kab Labuhanbatu, dan anggotanya berinisial AK (25), warga Kerinci Kiri, Desa Kerinci Kiri, Kec Kerinci Kanan, Kab Siak, Riau, Minggu (7/2/2021) pukul 01.30 Wib.

Dari kedua tersangka disita barang bukti 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan 22 kapsul warna merah putih diduga berisi narkotika jenis ekstasi seberat 5,36 gram, 1 unit handphone merek Sony Ericsson warna merah, 1 unit handphone android merek Oppo warna merah dan 1 unit sepeda motor motor Kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor polisi.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu,SH,MH mengungkapkan, dia bersama Kanit 2, Ipda Tito Alhafezt serta personel lainnya berhasil menangkap tersangka setelah melakukan penyelidikan selama sepekan. Saat itu R sedang mengendarai sepeda motor motor KLX warna hitam tanpa nomor polisi dengan membonceng AK melintas di Jalan Binaraga, Kel Siringo–ringo, Kec Rantau Utara, Kab Labuhanbatu.

Saat dikejar R mencoba kabur dan AK mencoba membuang barang bukti ekstasi. Dari hasil pemeriksaan R menerangkan, sudah 4 bulan bekerja sebagai manager di Imbalo dengan gaji Rp2,5 juta dan setiap malam mampu menjual 20 butir ekstasi di Imbalo, dengan fee Rp10.000 per butir.

Sedang tersangka kaki tangannya, AK dilakukan pengembangan ke bandarnya berinisial U di Jalan Padang Bulan, Kel Padang Bulan, Kec Rantau Utara, Kab Labuhanbatu. Namun, U tidak berhasil ditemukan yang diduga sudah mengetahui penangkapan R.

Martualesi Sitepu menerangkan terhadap tersangka ini masih dilakukan pengembangan, untuk mengetahui jaringannya dan hubungan dengan pemilik hiburan malam Imbalo.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat Yo 132 dari UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Hum)

Mungkin Anda juga menyukai