CALEG GOLKAR

Mau Pakek Barang Enak di Pinggir Sungai, Eh Dikibusi, Lengket Lae…

Tersangka saat diamankan. (rie/ist)

Pematangsiantar (medanbicara.com)-Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria bernama Gunawan (33), warga Rambung Merah, Kamis (16/04/2020) sekitar pukul 15.30 Wib, dari Jalan Singosari Kota Pematangsiantar.

Penangkapan berawal sekitar pukul 15.30 Wib personel Satnarkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi bahwa di Jalan Singosari, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir sungai ada seorang laki-laki yang sering menggunakan narkoba.

Selanjutnya personel Satnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud dan setelah sampai di lokasi personel Satnarkoba melihat seorang laki-laki sedang berjalan di dekat sungai.

Lalu personel Satnarkoba langsung mengamankannya kemudian laki-laki tersebut diketahui bernama Gunawan (33), warga Rambung Merah. Personel Satnarkoba menyuruh Gunawan untuk membuka tas merek Elgini yang sedang dipakai oleh Gunawan.

Setelah dibuka dan diperiksa dari dalam tas tersebut ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram, 1 unit handphone merek Strawberry dan 2 buah plastik klip kosong.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP David Sinaga membenarkan adanya penangkapan dan tersangka serta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan.

"Iya benar ada penangkapan, tersangka serta barang bukti juga sudah kita amankan ke Mapolres Pematangsiantar," ucapnya. (Rie)

Mungkin Anda juga menyukai