Modus Ajak Pengajian, Pimpinan Padepokan Kolo Saketi Binjai Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

POLDASU (medanbicara.com) – Dengan modus mengajak pengajian, pimpinan padepokan Kolo Saketi Binjai inisial MA dilapor ke Polda Sumut terkait dugaan kekerasan seksual terhadap korban EN warga Binjai.

Menurut pengacara korban DR.Ahmad Fadli Roza SH.MH mengatakan, kedatangannya ke Mapolda Sumut guna menindaklanjuti laporannya sekitar dua pekan lalu. “Kita kesini untuk melengkapi laporan kita sekitat 2 minggu lalu,” ucapnya Kamis (12/9) siang.

Dirinya meminta agar kasus tindakan kekerasan seksual ini menjadi atensi oleh Polda Sumut. “Kasus ini harus menjadi atensi, karena dugaan kita banyak korban-korban yang lain,” sambungnya.

Sehingga, Polda Sumut dapat mendudukkan kasus tersebut dan membuat MA menjadi tersangka. “Pihak penyidik mampu mendudukan kasus ini ada tersangkanya, dan juga pihak kepolisian harus tegas,” bebernya.

Untuk modus yang dilakukan pelaku MA dengan cara mengajak korbannya untuk mengikuti pengajian. “Dengan cara mengajak korban untuk ikut pengajian, lalu diajari uduk. Lalu pelaku (MA) melakukan dugaan kekerasan seksual,” jelas kepada wartawan.

Sementara itu, Ketua Fron Umat Islam Amal Ma’ruf Nahi Mungkar (FUI-Amanar), Ustadz Indra Suheri, MA, yang turut mendampingi korban kepada wartawan, Kamis (12/9/2024) di Poldasu.

“Hari ini kita mendampingi korban yang dimintai keterangannya di Unit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Poldasu, terkait dugaan kekerasan seksual,” ujar Ustadz Indra.

Dikatakannya, kekerasan seksual bukan hanya terjadi pada fisik saja, melainkan memerli, perkataan rayuan juga masuk dalam kekerasan seksual. “Jadi, kata-kata manis merayu melalui chat-chat melaui hp juga masuk salam pasal tersebut, apalagi sampai melakukan perbuatan persetubuhan,” ungkapnya. (za)

Mungkin Anda juga menyukai