CALEG GOLKAR

Namanya Umar Ritonga, Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Bawa Kabur Duit Rp500 Juta

Bupati Labuhanbatu, Sumut, Pangonal Harahap sebagai tersangka penerima suap.(dtn)

JAKARTA (medanbicara.com)- Orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Umar Ritonga, berstatus buron. KPK menyebut Umar kabur membawa duit suap Rp 500 juta dalam tas keresek hitam.

“Uangnya masih ada di tangan UMR (Umar Ritonga). Jadi, ketika tim mencoba menghentikan mobil yang baru dikendarai UMR, pihak yang mengendarai mobil itu langsung berupaya melarikan diri dan hampir menabrak pegawai di sana. Jadi uang dalam tas keresek hitam itu masih di sana,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018).

KPK baru mengamankan bukti transaksi senilai Rp576 juta. Saat ini KPK terus mencari Umar.

“Kita terus melakukan pencarian. Barang bukti yang diamankan dan terkonfirmasi adalah bukti penarikan uang,” tuturnya.

Saat ini, Umar Ritonga berstatus buron. Upaya penangkapan dilakukan pada Selasa (17/7) saat Umar Ritonga keluar dari BPD Sumut mengambil duit suap dari pengusaha bernama Effendy Sahputra sebesar Rp500 juta.

“Saat itu kondisi hujan dan sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan UMR, hingga kemudian diduga UMR berpindah-pindah tempat. Sempat pergi ke lokasi kebun sawit dan daerah rawa-rawa sekitar lokasi,” sambung Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Rabu (18/7/2018).

KPK memberikan peringatan agar Umar Ritonga segera menyerahkan diri. Pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Umar Ritonga diminta menghubungi KPK.

Bupati Labuhanbatu Pangonal ditangkap KPK pada Selasa (17/7) terkait transaksi suap dari pengusaha Effendy Sahputra melalui sejumlah orang perantara.

Pengusaha Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT. Duit pencairan cek ini kemudian dititipkan kepada petugas bank, lalu diambil orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga.

Sekitar pukul 18.15 WIB, orang kepercayaan Umar datang ke bank mengambil uang Rp500 juta dalam tas keresek yang dititipkan kepada petugas BPD Sumut. Tapi Umar kabur saat akan ditangkap. KPK mengatakan sempat mengejar Umar.

Bupati Pangonal dan Umar telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Effendy ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Bupati Labuhanbatu, Sumut, Pangonal Harahap sebagai tersangka penerima suap. Pangonal menjadi tersangka atas dugaan penerimaan suap dari pengusaha Effendy Sahputra terkait proyek-proyek di Labuhanbatu tahun anggaran 2018.

Selain Pangonal, Effendy dan Umar Ritonga ditetapkan sebagai tersangka.

“Diduga pemberian uang dari ES kepada PHH (Pangonal Harahap) terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, tahun anggaran 2018. Bukti transaksi sebesar Rp576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati sekitar Rp 3 miliar,” papar Saut. (dtn)

Mungkin Anda juga menyukai