CALEG GOLKAR

Oalah…Ambil Paksa TV, DVD dan 450 Keping Kaset CD Karena Tak Bayar Hutang, Cewek Nih Ditangkap

Tersangka saat diamankan. (ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)- Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan menangkap Widi boru Regar (32), di Jalan Imam Bonjol Kota Padangsidimpuan, Jumat (7/8/2020) sekira pukul 10.30 Wib.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang H Tarigan SH MH kepada awak media, Jumat (7/8/2020) mengatakan, warga Jalan Bakti ABRI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan itu ditangkap atas kasus pencurian sesuai dengan laporan pengaduan korban Herman Gea (47), warga Gang Kelapa Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan sesuai dengan LP/251/VIII /2020/SU/PSP tanggal 04 Agustus 2020.

Menurutnya, peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (4/8/2020) sekira pukul 09.00 Wib. Saat itu, korban berada di pasar inpres dan sedang berjualan. Kemudian datang Widi boru Regar dan berkata, “Mana istrimu bayar dulu utangnya. Pelapor menjawab,” Kalau masalah utang urusanmu dengan istri saya.”

Kemudian Widi boru Regar marah dan memukul Herman Gea dengan tangannya serta mengambil paksa barang milik Herman Gea berupa 1 unit tv merek Winasat, 1 unit dvd, kaset cd 450 keping. Tak terima, Herman Gea membuat laporan pengaduan ke Polres Padangsidimpuan.

Mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan. Pada Jumat (7/8/2020) sekira pukul 10.30 Wib mendapat kabar jika Widi boru Regar berada di Jalan Imam Bonjol dan meringkusnya.

“Widi boru Regar sudah kita amankan berikut barang bukti 1 unit Tv merk Binasat, 1 unit dvd merek Taraka, kaset cd 450 keping,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai