CALEG GOLKAR

Oalah…Buka Warung Sambil Jual Buai Mimpi, Kena Ciduk, Begini Jadinya

Tersangka saat diamankan. (ist/man)

Padang Sidimpuan (medanbicara.com)-Sat Reskrim Polres Padang Sidimpuan mengamankan MP (49), Kamis (14/5/2020) sekira pukul 12.30 Wib. Warga Jalan Rajainal Batunadua, Kota Padang Sidimpuan itu diamankan dari warungnya atas kasus judi Sidney.

Informasi dihimpun, penangkapan MP berdasarkan informasi yang diterima Tekab Sat Reskrim Polres Padang Sidimpuan bahwa di warung Martua Parlindungan, di Jalan Rajainal Batunadua, Kota Padang Sidimpuan ada perjudian jenis Sidney.

Selanjutnya Tekab dipimpin Kanit Jahtanras Andi Rahnadsyah melakukan pengecekan ke warung Parlindungan. Tiba di sana, Tekab mengamankan seorang laki laki mengaku bernama MP sedang melakukan perjudian jenis Sidney.

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp16.000, 1 unit HP merk nokia warna silver berisikan angka tebakan judi yang diakui tersangka bahwa alat tersebut sebagai alat untuk melakukan perjudian jenis Sidney. Guna pemeriksaan, Martua Parlindungan berikut barang bukti diamankan ke komando.

Kasat Reskrim Polres Padang Sidimpuan, AKP Bambang Tarigan SH MH saat dikonfirmasi membenarkan Martua Parlindungan diamankan kasus perjudian jenis Sidney.

"Tersangka MP masih diperiksa," sebut perwira berpangkat tiga balok emas dipundak ini. (man)

Mungkin Anda juga menyukai