CALEG GOLKAR

Oalah…Ibu Nih Dicokok, Gara-gara Pukul Ibu-ibu dengan Parutan Ubi, Lalu Emas dan Dompet Berisi Uang Dibawa Kabur

Tersangka saat diamankan. (Ist/man)

Padangsidimpuan (medanbicara.com)-Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan membekuk Rostini Juliani Siregar (45), Minggu (26/7/2020) sekira pukul 03.00 Wib.

Warga Pargarutan Tonga, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan itu ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang H Tarigan SH MH kepada awak media, Minggu (26/7/2020) menjelaskan, penangkapan Rostini Juliani Siregar berdasarkan LP/236/VII/2020/SU/PSP tanggal 24 Juli 2020, dengan pelapor bernama Purnama Sari Kherawani Simatupang (52), warga Jalan Imam Bonjol, Gang Mawar Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Disebutkan, peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu terjadiRabu (22/7/2020) sekira pukul 14.00 Wib. Ketika itu korban Purnama Sari Kherawani Simatupang sedang mencuci piring didatangi pelaku dari arah belakang.

Kemudian dengan tiba-tiba memukul kepala korban dengan menggunakan kayu parutan ubi ke arah kepala korban. Lalu pelaku mengambil gelang emas dan dompet berisikan uang Rp80.000 yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp15.000.000.

Kemudian pelaku pergi meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan

Mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan. Dipimpin Kanit I, Aiptu Aswin Harahap, Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat bahwa keberadaan terduga kasus pencurian dengan kekerasan berada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Selanjutnya Kanit I (Pidum) berkordinasi dengan KBO Sat Reskrim Polres Madina dan melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polres Madina, dan mendapat info bahwa ciri-ciri pelaku berada di rumah salah seorang warga atas nama Darwin Nasution di daerah Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal.

Minggu (26/7/2020) sekitar pukul 03.00 Wib, Kanit 1 dan Tekab di dampingi KBO Reskrim Polres Madina dan didampingi Kepala Lingkungan setempat mendatangi lokasi tempat persembunyian tersangka dan mengamankan seorang perempuan diketahui bernama Rostini Juliani Siregar terduga pelaku pencurian dengan kekerasan.

Selanjutnya Rostini Juliani Siregar dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Rostini Juliani Siregar diamankan berikut barang bukti parutan ubi dan masih dilakukan pemeriksaan,” sebut Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang H Tarigan SH MH. (man)

Mungkin Anda juga menyukai