CALEG GOLKAR

Pembangunan Gereja Jalan Garu V Nyaris Ricuh

MEDAN (medanbicara.com) – Warga nyaris ricuh dengan pihak panitia dan pekerja pembangunan Gereja Pantekosta Tabarnakel (GPT) Kristus Jawaban di Jl. Garu V Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Medan, Selasa (2/8). Warga menyesali sikap panitia pembangunan gereja yang tidak mematuhi hasil pertemuan di Kantor Kementerian Agama Kota Medan dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan pada 23 Juni 2021 bahwa pembangunan harus ditunda dulu sebelum ada keputusan final dan hentikan aktifitas kegiatan di lokasi.


Informasi yang diperoleh di lokasi kejadian, awalnya warga melihat sejumlah pekerja sedang melakukan aktivitas di lokasi lahan pembangunan gereja. Padahal, beberapa hari sebelumnya, pihak panitia sudah dilarang oleh unsur Muspika agar tidak melakukan aktivitas, bahkan Camat Medan Amplas sudah mengeluarkan surat agar panitia pembangunan gereka tidak melakukan aktivitas.


“Karena ada aktivitas di lokasi maka warga mendatangi panitia dan para pekerja sekaligus meminta agar tidak melakukan aktivitas,” ujar L I Purnama, salah seorang warga.
Dijelaskan L I Purnama, saat diprotes warga, seorang pekerja berdalih hanya meratakan tanah saja, padahal sudah terlihat adanya upaya pembuatan saluran untuk membuat septic tank dan saluran air serta penggalian pondasi. “Kami tidak melarang orang membangun gereja namun sebaiknya pembangunan gereja tersebut harus sesuai dengan prosedur dan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan warga,” terang Purnama.


Karena diprotes warga, akhirnya nyaris terjadi kericuhan dan cekcok mulut. Massa yang memprotes pembangunan gereja semakin ramai sehingga Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan dan perwakilan dari Kecamatan serta Lurah langsung turun ke lokasi kejadian sekaligus meminta kepada panitia pembangunan gereja untuk menghentikan aktivitas sekaligus mengadakan pertemuan antara warga masyarakat dengan pihak gereja di kantor Camat Medan Amplas Jumat mendatang.
“Jumat nanti Muspika dan FKUB akan mempertemukan para warga dengan pihak panitia pembangunan gereja untuk menyelesaikan masalah tersebut,” ujar Kompol Faidir Chan.

Empat Kali Kirim Surat Ke Wali Kota

Menurut warga, pihak panitia pembangunan gereja tidak menyepakati hasil pertemuan antara warga, pihak gereja dan FKUB dikementrian tingkat II pada 23 Juni 2021 lalu yang isinya pembangunan gereja ditunda dulu sebelum ada keputusan final dan hentikan aktifitas kegiatan dilokasi.
“Padahal pada pertemuan 23 Juni 2021 sudah ada pertemuan antara warga, pihak gereja dengan FKUB Kecamatan serta muspika trkait bahwa pembangunan ditunda dulu sebelum ada keputusan yang final namun, pihak gereja tidak mematuhi hasil pertemuan pada 23 Juni 2021,” sebut Purnama seraya menambahkan mayoritas warga menolak pembangunan rumah ibadah. Bahkan, ada juga pendeta yang turut menolak pembangunan rumah ibadah tersebut.

Dijelaskan Purnama, alasan warga menolak pembangunan gereja tersebut karena ketidaklayakan posisi bangunan yang berada di belakang rumah warga.

“Kami menolak pembangunan gereja tersebut,” ujar purnama didampingi aris.
Purnama menambahkan, sebelumnya trdahulu warga sudah melakukan pertemuan dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan dan pihak Camat Kecamatan Medan Amplas.

“Sudah pernah dilakukan pertemuan dengan FKUB, Camat, dan MUI pada 4 November 2020 di Kantor Camat Medan Amplas. Setelah pertemuan itu, kami juga langsung menyurati FKUB Medan yang bertujuan agar tidak memberikan rekomendasi pendirian gereja. Karena pertimbangannya bahwa warga yang berbatasan langsung dan warga Jalan Garu V banyak yang tidak setuju,” tambahnya.

Pada pertemuan tersebut, FKUB Kota Medan menyatakan kepada perwakilan warga yang menolak bahwa tidak akan mengeluarkan rekomendasi izin pendirian gereja, sebab masih banyak kejanggalan dari pengajuan yang diajukan.

Walau belum ada surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun di lapangan sudah terlihat ada kegiatan untuk pembangunan gereja.
“Beberapa kali pihak gereja mau membangun namun selalu diprotes oleh masyarakat,” sebut Purnama.

Purnama menjelaskan, warga telah mengirimkan surat ke Wali Kota Medan yang ditanda tangani puluhan warga terkait pembangunan gereja tersebut.


“Kami sudah Empat kali warga mengirim surat kepada Wali Kota Medan dan sejumlah instansi terkait lainnya agar menolak atau tidak memberi izin untuk pembangunan gereja tersebut,” pungkas Purnama seraya meminta Wali Kota Medan segera mengambil sikap terhadap masalah ini sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.(rel/za)

Mungkin Anda juga menyukai