CALEG GOLKAR

Pembunuh Go Ahen Diupah Rp200 Ribu

Medan (medanbicara.com) –
Tersangka April Andika Harahap pelaku pembunuhan Henri alias Go Ahen (28) Jalan Pancasila Gang Datuk Al Rasyid Desa Batangkuis Kecamatan Batangkuis, hanya diupah Rp200 ribu.

Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menjerat tersangka dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar mengatakan dari pemeriksaan terhadap tersangka berusia 20 tahun ini diketahui aksi kejahatan ini sudah direncanakan.

“Pembunuhan dan perampokan ini sudah direncanakan oleh tersangka utama AP (33),” ujarnya.

AKBP Ronny mengatakan korban dan tersangka saling mengenal yakni hubungan antara agen mobil dan bengkel cat mobil. “Motif tersangka ingin menjual harta benda korban,” jelasnya.

Dalam aksinya kedua tersangka melakukan pembunuhan dengan cara keji. Saat itu korban yang mengenal pelaku berada di bengkelnya untuk mengecat mobilnya, Rabu (13/5/2020) malam.

“Tersangka AP memukul korban dari arah belakang menggunakan palu sebanyak tiga kali,” ujar Kasat.

Begitu korban tersungkur jatuh, lanjut dijelaskan Kasat, tersangka Amran lalu kembali menghujani tubuh korban dengan hantaman menggunakan sekop berkali-kali.

“Selanjutnya tersangka AP menggunakan pisau memutuskan tali jemuran dan menjerat leher korban,” kata perwira dua melati emas dipundaknya ini.

Setelah meninggal dunia, kedua tersangka menyeret tubuh korban dan menyembunyikan korban menggunakan kelambu cover mobil.

“Mobil korban dijual Rp59 juta oleh tersangka utama AP, dan memberikan Rp200 ribu kepada tersangka AAH,” kata mantan Kapolsek Medan Baru seraya mengatakan pihaknya masih memburu sang pemilik bengkel.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti 1 skop, 1 buah palu, seutas tali nilon, 1 mobil Daihatsu Xenia lengkap dengan dokumen kendaraan, uang tunai Rp200 ribu dan 1 pisau.(za)

Mungkin Anda juga menyukai