CALEG GOLKAR

Pemuda Ini Dicokok Anuin Kemaluan 4 Bocah, Jangan Kau Bilang Sama Bosmu Ya…

Tersangka saat konferensi pers. (Ist/man)

Tapsel (medanbicara.com)-RR (21), warga Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara dicokok Unit Reskrim Tapanuli Selatan. Pasalnya, pria pengangguran itu mencabuli 4 bocah yang masih di bawah umur berinisial SAH (6), SP (8), SS (5) dan MS (5).

Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Paulus Ribert Gorby Pembina SIK kepada awak media, Jumat (10/7/2020) mengatakan, penangkapan tersangka RS (21), setelah mendapat laporan pengaduan orangtua korban ke Polres Tapanuli Selatan, Senin (7/6/2020) sesuai No LP/130/ VI/2020/Tapsel/Sumut tanggal 08 Juni 2020.

Terbongkarnya aksi tersangka berawal pengakuan korban SH kepada ibunya (4/6/2029) sekira pukul 07.00 Wib. Korban mengaku, mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka RS.

Kemudian para orang tua korban memanggil Kepala Desa BP untuk melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya Kepala Desa memanggil tersangka RS bersama orang tua tersangka di Kaur Pelayanan untuk dilakukan musyawarah.

“Hasil musyawarah, ternyata tersangka RS mengakui bahwa dirinya melakukan pencabulan kepada 4 orang anak tersebut. Mendengar ucapan tersangka orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan hal ini ke Polres Tapanuli Selatan,” kata AKP Paulus Ribert Gorby.

RS di ruangan Unit PPA mengatakan, melakukan perbuatan cabul kepada korban SAH pada bulan November 2019 sekira pukul 10.00 Wib di Pondok Kebun dengan cara meraba-raba anu korban dengan menggunakan jari tersangka.

Selanjutnya, tersangka RS melakukan kepada korban SP pada bulan Maret 2020 sekira pukul 13.00 Wib di sebuah sungai. Dimana tersangka membuka celana korban dan minindih korban sambil menggesek-gesekkan kelaminnya ke kemaluan korban.

Tersangka RS juga melakukan kepada korban SS dengan meraba raba kemaluan korban dengan menggunakan jari tersangka. Bahkan kejadian tersebut sudah berulang kali kepada korban dan terakhir pada bulan Juni 2019 sekira pukul 16.00 Wib di sebuah mobil penumpang.

“Sedangkan korban MS juga mengalami hal yang sama, dimana tersangka RS melakukan dengan cara membuka celana dan meraba kemaluan korban dengan menggunakan tangan kiri tersangka dan tangan kanan tersangka memegang kemaluan milik korban,” ujarnya.

Bahkan tersangka RS saat melakukan perbuatan cabul kepada korban juga melakukan pengancaman kepada empat korban, agar tidak buka mulut sama korban dan kalau buka mulut akan dibunuh. Selain itu tersangka juga mengancam dengan mengtakan,”Jangan kau bilang sama bosmu ya…Kalau kau bilang awas kau ya…”

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Selatan. Atas Perbuatanya tersangka di jerat Pasal 81 Subs pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman Hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,” pungkas Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Ribert Gorby. (man)

Mungkin Anda juga menyukai