CALEG GOLKAR

Poldasu Dalami Penjualan Kayu Mahoni di Sembahe

MEDAN (medanbicara.com) – Kasus penebangan kayu mahoni di jalan Jamin Ginting, Sembahe, Kab. Deli Serdang hingga saat ini Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melakukan pendalaman, dan pengembangan dalam kasus tersebut.

“Sudah kita cek, masalah penebangan kayu itu,” kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut, Kombes C. Wisnu Adji P. SIK, MH kepada wartawan, Rabu (30/11/2022) siang.

Menurutnya, pihaknya tidak akan berhenti sampai disitu. Pejabat-pejabat yang bertanggungjawab aktifitas penebangan kayu mahoni itu akan dipanggil. “Intinya, kami Polda Sumut pasti merespon cepat berita viral dan informasi dari masyarakat,” sebutnya.

Mengenai dugaan penjualan kayu mahoni tersebut, perwira tiga melati emas dipundaknya mengaku akan terus mendalaminya, dan melakukan pengembangan. “Kami kembangkan,”tegasnya.

Ditanya keterlibatan Camat dan Kades yang mengetahui aktifitas penebangan kayu tersebut, Kombes Wisnu memastikan pihaknya pasti bekerja sesuai rule nya.”Nantikan pasti ada pengembangan,”ucapnya.

Seperti diketahui, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak diminta usut penebangan kayu Mahoni di pinggir jalan Jamin Ginting menuju Sembahe. Diduga, ijin pemotongan berbeda dengan penebangan. Selain itu, kayu-kayu berukuran besar tersebut diperjualbelikan.
Aktifitas pemotongan kayu ini sudah berlangsung lama. Untuk itu, Kapolda diminta mengecek ke lokasi apakah benar penebangan pohon Mahoni.

Sementara Camat Sibolangit, Esron Girsang mengatakan aktifitas pemotongan kayu karena permintaan dari warga. Supaya kalau pohonnya tumbang tidak terkena warga yang melintas. Namun, saat ditanya kemana kayu Mahoni disimpan setelah pemotongan, Camat mengarahkan ke Kepala Desa. “Tanya Kepala Desa ya,”tandasnya.

Hal senada dikatakan oleh Kepala Desa Sembahe, Sumbul Tarigan. Dia mengatakan agar menanyakan ke Kecamatan. (rel)

Mungkin Anda juga menyukai