CALEG GOLKAR

Poldasu Diminta Tahan 3 Tersangka Penggelapan Barang


MEDAN (medanbicara.com) – Penyidik Unit III Subdit III/ Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Poldasu diminta untuk melakukan penahanan terhadap tiga tersangka penggelapan barang milik CV Setia Laju Sejahtera.

Penahanan itu dirasa perlu untuk membuktikan hukum tegas terhadap tersangka yang tidak kooperatif kepada penegak hukum.

Hendrik Gunawan, selaku korban dan pelapor melalui kuasa hukumnya, Julheri Sinaga SH menyebutkan, ketiga terlapor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan penggelapan ini adalah, Yonglani Damanik alias The Yek Yunk, Alexander dan Robet Jekson Latuperisa.

Dia menyebut, ketiga tersangka sebelumnya dinilai tidak kooperatif atas panggilan polisi, bahkan Robet sempat dijemput paksa pada Sabtu (30/7) dini hari.

“Namun, setelah diperiksa tidak dilakukan penahanan,” sebut Julheri kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Tak lama berselang, Yonglani juga didatangi penyidik di kediamannya. Namun, karena berasalan sakit Yonglani minta penundaan pemeriksaan hingga polisi akhirnya tidak jadi membawanya ke Poldasu.

“Keterangan yang diperoleh dari Kanit III Subdit III Jatanras Poldasu, ketiganya sudah diperiksa sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan,” kata Julheri.

Karena itu, dia meminta pihak kepolisian tegas terhadap ketiga tersangka.

“Sehingga cap kalau hukum hanya tajam ke bawah bisa terbantahkan. Ketiga tersangka juga terkesan sepele dengan polisi karena tidak memenuhi pemanggilan. Masak harus dijemput paksa baru bisa diperiksa,” ujar Julheri.

Menurut pengacara pemantau kinerja kepolisian ini, demi hukum, alasan penahanan berdasarkan KUHAP ada 3, supaya tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidai menghilangkan barang bukti. Terkhusus kepada ketiga tersangka yang sebelumnya tidak kooperatif, maka layak untuk ditahan.

“Kalau ketiga tersangka dipanggil beberapa kali untuk diperiksa sebagai tersangka, namun tidak kooperatif kan bisa saja alasan-alasan penahanan tadi terjadi. Jangan ada pengecualian terhadap siapapun di mata hukum,” tegas Julheri.

Diharapkannya, pihak kepolisian harus menjunjung tinggi keprofesionalan sehingga tidak bisa diintervensi pihak manapun ketika hendak menahan tersangka yang tidak kooperatif.

“Kami harap Dirkrimum, khususnya penyidik dalam perkara ini tegas untuk menahan ketiga tersangka,” harapnya.

Menurut dia, dalam perkara ini, Direktur CV Setia Laju Sejahtera mengalami kerugian berupa barang yang diduga digelapkan ketiga tersangka dari tempat usaha pelapor, di antaranya 3 set bilyar dan barang-barang lainnya.

“Barang-barang yang digelapkan tersebut digunakan lagi untuk usaha ketiga terlapor. Dalam laporan yang tertuang dalam LP Nomor : LP/B/1395/IX/2021/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 6 September 2021,” pungkas Julheri.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi soal ketiga tersangka dugaan penggelapan itu diamankan, mengaku belum mengetahuinya. Namun, dia akan mengeceknya ke penyidik.

“Saya belum tahu itu, belum ada laporan. Nanti saya cek,” tandas Hadi, kemarin. (rel/za)

Mungkin Anda juga menyukai