CALEG GOLKAR

Polisi Ciduk Ayah Cabuli Anak Kandung

Deli Serdang (medanbicara.com) –  Sat Reskrim Polresta Deli Serdang ungkap kasus perbuatan cabul (persetubuhan) seorang ayah berinisial SSN alias PB (45) terhadap anak kandungnya berinisial ZN (15).

Perbuatan ayah bejat itu berawal pada Mei 2021 sekira pukul 19.00 wib. Saat itu korban ZN merasa kurang enak badan kemudian meminta ayah kandungnya untuk mengusuk ZN. Saat mengusuk timbullah nafsu birahi pelaku SSN alias PB dan kemudian menyetubuhi korban ZN, di  dalam rumahnya di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.

Berhasil melampiaskan nafsu bejat terhadap anak kandungnya, pelaku merasa ketagihan. Perbuatan itu diulangi pelaku untuk kedua kalinya pada bulan Juni 2021. Pelaku kembali menyetubuhi anaknya saat ayah dan anak kandung itu tidur sekamar. Korban ZN tidak mampu melawan karena tenaga SSN alias PB lebih kuat. Usai menyetubuhi anak kandungnya untuk kedua kalinya, pelaku mengatakan kepada korban agar jangan bilang kepada siapa siapa. Mendapat intimidasi dari ayah kandungnya itu, korban merasa takut dan tidak memberitahu tentang persetubuhan itu kepada siapapun.

Karena perbuatan pelaku tidak diceritakan korban, maka pada Oktober 2021 pelaku SSN alias PB ini lagi-lagi mencabuli korban ZN. Setelah  itu pelaku  memarahi korban untuk keluar dari rumah namun saat ada kesempatan korban pergi kerumah tantenya, dan menceritakan seluruh kejadian persetubuhan yang dialami korban dan melaporkannya ke Polresta Deli Serdang.

Mendapat laporan pengaduan korban, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan pelaku yang melarikan diri. Penyelidikan petugas membuahkan hasil dengan menangkap pelaku SSN alias PB Jumat (8/7/2022) sekira pukul 15.10 wib di rumah kontrakan pelaku di kawasan Kecamatan Medan amplas dan diangkut ke Mapolresta Deli Serdang.

Dari hasil penyelidikan diketahui korban sudah 2 kali disetubuhi pelaku dan sekali di cabuli dengan motif awal pelaku karena nafsu pada saat mengusuk korban dan berkelanjutan hingga 2 kali disetubuhi. Pelaku juga merupakan Residivis tahun 2016, dan saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Sat Tahti Polresta Deli Serdang sejak 9 Juli 2022.

Akibat Perbuatannya, pelaku SSN Alias PB melanggar Pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 d Subs Pasal 82 ayat (2) jo pasal 76 e UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana 15 Tahun ditambah 1/3 dari ancaman penjara pokok.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi SH SIK MH mengatakan pelaku adalah ayah kandung dari korban dan sudah ditahan. “Selanjutnya kita lengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke kejaksaan,” ungkapnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai