Polisi Ketangkap Selingkuh di Kamar Hotel, Ali Haraharap : Pecat Aipda RS

MEDAN (medanbicara.com) – Meski sudah dilapor ke Unit Propam Polres Labuhanbatu, Aipda RS sampai saat ini belum juga sidang kode etik.

Hal ini membuat pengacara pelapor Muhammad Ali Harahap SH berang, dan meminta kepada Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto untuk segera melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dimana, sesui laporan polisi No : STTLP / 474 / IV / SPKT / POLRES LABUHANBATU / POLDA SUMUT, tanggal 15 April 2024 atas laporan dugaan Tindak Pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHPidana Pasal 284. 

Pasalnya pelapor bernama Supriadi (47) melalui Pengacara Hukum (PH) Muhammad Ali Harahap SH menyebutkan bahwa meski laporan klien nya sudah diterima. “Meski P2HP (Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) No : B / 03 / V / WAS 2.4 / 2024 sudah dikeluarkan Polres Labuhanbatu tertanggal 3 Mei 2024, namun sampai saat ini proses hukumnya belum ada kejelasan,” ujar Muhammad Ali Harahap SH. 

Menurutnya, dugaan Tindak Pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHPidana Pasal 284 diduga dilakukan oknum polri (RS) berpangkat Aipda berdinas di Polres Labuhanbatu yang berselingkuh membawa, Eli Susanti istri pelapor (Supriadi) dan digerebek dari sebuah hotel dan ditangani oleh Unit Paminal Sipropam Polres Labuhanbatu dan telah dilakukan introgasi dan wawancara terhadap saksi saksi serta terlapor juga melakukan olah TKP.

Namun begitu kasusnya lagi dan lagi mengambang tanpa berkelanjutan. Bahkan, oknum Polri Aipda RS terkesan anggar beking oknum polri berpangkat jendral. “Kita minta kepada Kapolda Sumut Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oknum polisi Aipda RS dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena sudah terbukti melakukan perbuatan dugaan perzinaan dengan Eli Susanti yang masih berstatus Istri Supriadi,” pintanya.

Akan tetapi, Kasi Propam Polres Labuhan Batu AKP. Riwanto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/9) siang mengaku sibuk dengan adanya pemilihan umum di daerahnya. “Lagi sibuk Pemilu, jadi belum sempat sidang kode etik,” ujarnya. (za)

Mungkin Anda juga menyukai