CALEG GOLKAR

Polres Labuhanbatu Belender dan Masukkan ke Toilet Narkoba Rp2 Miliar

Polres Labuhanbatu memusnahkan barang bukti narkoba hasil sitaan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu lebih kurang Rp 2 miliar, dengan cara dibelender dan dibuang ke toilet, di ruang Satres Narkoba, Senin (10/2/2020). (bud/aw)

LABUHANBATU (medanbicara.com)-Polres Labuhanbatu memusnahkan barang bukti narkoba hasil sitaan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu lebih kurang Rp 2 miliar, dengan cara dibelender dan dibuang ke toilet, di ruang Satres Narkoba, Senin (10/2/2020).

Barang bukti itu sebanyak 1.914,16 gram atau 1,9 kilogram sabu dan 59 butir pil ekstasi atau seberat 18,38 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP I Kadek Herry Cahyadi, SIK MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sebanyak 4 kasus.

Pemusnahan barang bukti dilakukan Kapolres Labuhanbatu diwakili Waka Polres, Kompol Muhammad Taufik SE MH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Arsyad Rohim Lubis SH MH, Kajari Labuhanbatu Kumaedi, Mewakili Kajari Labuhanbatu Selatan, Surung Aritonang, Kepala LP Rantauprapat, Fahruji Harahap, dan Pengacara Mahadi Siregar SH, MH.

Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti,
narkotika tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Labfor Polda Sumatera Utara, dihadiri Kasi Propam, Kasiwas, Kasi Humas.

Kasat Narkoba mengatakan, tersangka yang diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika ini yakni DS dan SS. Keduanya diamankan berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor:LP/178/X/2019/SU/RES.LBH/SEKTORGAMBA/ tanggal 24 Oktober 2019.

Kemudian, LP/104/XI/SEK NA IX-X tanggal 26 November 2019 dengan inisial RSR. Selanjutnya, LP/74/RES.4.2.2020 tanggal 14 Januari dengan inisial NN alias Pak Boi.

LP/107/I/RES.4.2.2020 tanggal 18 Januari 2020 tentang temuan Narkotika di Lapas Kelas II A Rantauprapat. (tidak ada tersangka diamankan).

“Itu hasil razia petugas Lapas yang diserahkan ke kami,” kata Kasat.

Keempat tersangka telah dijebloskan di ruang tahanan dan masing-masing tersangka dijerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (aw/bud)

Mungkin Anda juga menyukai