CALEG GOLKAR

Polres Labuhanbatu Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Lihat Tersangka dan Jumlahnya…

Labuhanbatu (medanbicara.com)-Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika dan hasil pengungkapan kasus tindak pidana periode 1 bulan terhitung 28 Agustus 2020 hingga 28 September 2020, di Polsekta Kota Pinang, Selasa (29/09/2020).

Adapun barang bukti yang dimusnakan sebanyak 393,50 gram sabu yang merupakan narkotika Golongan I bukan tanaman, merupakan hasil sitaan dari 6 tersangka dengan laporan polisi sebanyak 4 kasus, ditangkap dalam waktu dan TKP yang berbeda berdasarkan Laporan Polisi LP/1245/VIII/RES.4.2/2020, tersangka Hambali alias Bal (18) dan Kabul Borkat (28).

LP/1253/VIII/RES.4.2/2020 tersangka Jumaten alias Incek (45), LP/1290/VIII/RES 4.2/2020 tersangka Aidhil Adam (41) dan Badia Raja Faisal (40), LP/1305/IX/RES.4.2/2020 Tersangka Jafar Sidik alias Jafar (26).

Kapolres menyampaikan pada kesempatan itu juga Polres Labuhanbatu dan Polsek jajaran berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana narkotika selama sebulan terhitung 28 Agustus 2020 sampai dengan 28 September 2020 yaitu sebanyak 46 kasus dengan jumlah tersangka 60 orang yaitu 58 pria dan 2 orang wanita, dengan barang bukti narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 363,48 dan 1 butir pil ekstasi seberat 0,18 gram dan ganja 3,01 gram.

Menurut Deni, jika dipetakan dari wilayah pengungkapan selama sebulan yaitu Labuhanbatu Induk sebanyak 17 kasus dan 21 orang tersangka, Labuhanbatu Utara sebanyak 13 kasus dan 17 orang tersangka dan Labuhanbatu Selatan sebanyak 16 kasus dan 22 orang tersangka.

“Semua tersangka yang dihadirkan saat konferensi pers ini merupakan pengungkapan di wilayah Labuhanbatu Selatan sebanyak 22 orang, 6 orang diantaranya adalah pemilik barang bukti yang dimusnahkan,” kata Deni.

Adapun tim yang melakukan pengungkapan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu 25 kasus, Polsekta Kota Pinang, Aek Natas masing–masing 4 kasus, Polsek Sei Kanan, Kualuh Hulu dan Panai Hilir sebanyak 2 kasus, Polsek Kampung Rakyat, Torgamba dan Na IX-X sebanyak 1 kasus.

Dari 60 orang tersangka sebanyak 37 orang berstatus sebagai pengedar melanggar Pasal 114 Subs 112 UU 35 tahun 2019, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sebanyak 23 orang tersangka berstatus sebagai pemakai melanggar 112 Subs 127 UU No 35 tahun 2006, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam Kesempatan ini, Deni Kurniawan nyampaikan, bahwa pelaksanaan konferensi pers di Polsek Kota Pinang adalah merupakan permintaan dari Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GMLSPN).

“Dalam kesempatan ini saya Kapolres Labuhanbatu mengimbau dan mengajak peran serta masyarakat dan pemerintah setempat untuk bekerja sama dalam pemberantasan narkoba karena narkoba adalah musuh bangsa kita dan saat ini Indonesia darurat narkoba kita perangi narkoba,” ujar Deni.

Turut hadir Ketua DPRD Labusel diwakili, H Jainal Harahap, Kajari Labuhanbatu diwakili, Daniel Tulus MS, SH, Kajari Labusel diwakili, Hendrik Tambunan, SH, MH, Ketua PN Rantau Prapat diwakili, Riki SH, Kepala BNN Kab Labura, AKBP Khairullah, SH, MH, Kalabfor Polri Polda Sumut diwakili, Iptu Fani Miranda, ST.

Danramil Kota Pinang, Mayor Inf Tamrin Hasibuan, Kapolsek Kota Pinang, Kompol Semion Sembiring, Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, Ketua MUI Kab Labusel, H Maratin Haharap, Ketua GM LSPN Kab Labusel, Jappar Sidik, Personel Sat Narkoba dan Polsek Kota Pinang. (Budi/Aw/Hum)

Mungkin Anda juga menyukai