CALEG GOLKAR

Pria Asal Simalungun Terciduk Bawa Sabu, Barbutnya 10,24 Gram

SIANTAR (medanbicara.com)-Ivan, pria asal Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, ditangkap polisi, Selasa (8/3/2022) malam. Polisi meringkus pria 33 tahun tersebut atas keterlibatannya dalam bisnis peredaran narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Rudi Panjaitan melalui Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Yahya membenarkan penangkapan tersebut.

Perwira tiga balok emas ini menjelaskan, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar menangkap Ivan dari pinggir Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.

“Saat ditangkap, Ivan sedang duduk-duduk di atas sepeda motor Kawasaki Ninja bernomor polisi BK 4924 QK,” sebutnya.

Pada saat penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 kotak rokok kretek Mild berisi 1 paket sabu seberat 10,24 gram, 1 unit handphone merk Redmi dan sepeda motor Kawasaki Ninja.

“Kepada polisi, Ivan mengaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya,” sebut Kasubbag Humas Polres Siantar.

“Tersangka Ivan sudah ditahan berikut barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi Yahya.(age)

Mungkin Anda juga menyukai