CALEG GOLKAR

Rumah Kos-kosan Digerebek, Warga Patumbak Ketahuan Simpan yang Enak-enak, Ya Lengket…

Tersangka saat diamankan. (rie/ist)

Pematangsiantar (medanbicara.com)-Baguk (28), warga Patumbak diamankan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar dari kos-kosan, di
alan Sinar Kota Pematangsiantar, Selasa (05/05/2020) sekitar pukul 01.00 Wib.

Penangkapan berawal saat personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi bahwa di Jalan Sinar, Kel Bukit Sofa, Kec Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, tepatnya di dalam kamar kos-kosan ada seorang laki-laki yang menyimpan narkoba.

Selanjutnya personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan di TKP dan setelah sampai di lokasi tepat di depan kamar kos-kosan, personel Sat Narkoba langsung masuk ke dalam kamar kos dan menemukan seorang laki-laki bernama Baguk (28).

Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut ditemukan dari dalam lemari kain berupa 1 paket narkotika diduga jenis sabu bruto 2,29 gram, 1 plastik klip berisi 3 butir pil diduga ekstasi, 1 timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, dan 1 unit Hp.

Lalu setelah diinterogasi Baguk mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari temannya yang berinisial FB dan dilakukan pencarian terhadap FB tetapi belum di temukan.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP David Sinaga membenarkan adanya penangkapan dan barang bukti serta tersangka telah diamankan ke Mapolres Pematangsiantar.

“Iya benar, tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk dilanjutkan proses yang lebih lanjut,” ucapnya. (Rie)

Mungkin Anda juga menyukai