Sidang Korupsi Bank Sumut, Hakim Larang Wartawan Ambil Foto Sambil Mata Melotot
Medan (medanbicara.com) – Hakim yang memvonis bebas mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) pada perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Andriyansyah memarahi dan melarang wartawan mengambil foto saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Awalnya, awak media masuk ke Ruang Cakra 8 untuk memantau dan meliput sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Ikhsan Bohari dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Sumut kepada Bohari Grup tahun 2017-2019.
Kemudian, wartawan pun mencoba mengambil foto persidangan. Namun, ketika foto persidangan mau diambil, tiba-tiba Hakim Ketua, Andriyansyah memberhentikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan yang sedang membacakan dakwaan dan menegur wartawan.
“Sebentar-sebentar, ini siapa (foto-foto)? Dari mana?,” tanya hakim kepada wartawan tersebut, Kamis (5/9/2024). Mendengar pertanyaan itu, wartawan pun menjelaskan bahwa dirinya dari media (wartawan).
Setelah itu, Andriyansyah pun bertanya terkait apakah sudah ada menyampaikan surat izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan. “Sudah ada izin ke PTSP?” tanyanya berulang kali kepada wartawan. Lalu, wartawan pun menjelaskan sudah menyampaikan izin.
Setelah teguran itu, dia pun kembali memerintahkan JPU Fauzan Irgi Hasibuan melanjutkan pembacaan surat dakwaan terhadap Debitur Bank Sumut itu. Tak lama kemudian, wartawan kembali mengangkat handphonenya untuk melakukan pengambilan foto lagi.
Kali ini, terdengar suara ketukan palu yang sangat keras dari meja Andriyansyah. Sontak, seketika suasana persidangan menjadi hening karena terkejut dengan suara ketukan palu itu. Ternyata, ketukan palu itu ditujukan kepada wartawan yang kembali mengambil foto.
“Tok (suara ketukan palu sangat keras). Sekali saja. Sayakan sudah bilang, sekali saja. Patuhi protokoler,” ucap Andriyansyah sambil marah kepada wartawan dengan suara keras dan mata melotot.
Dia mengatakan, ketika persidangan sudah dimulai tidak diperkenankan awak media mengambil foto. Kata dia, pengambilan foto harus dilakukan sebelum persidangan dimulai dan dengan seizin dirinya sebagai Ketua Majelis Hakim.
Atas kejadian itu, wartawan tersebut menjadi malu karena seketika menjadi pusat perhatian seluruh pengunjung sidang, JPU dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa. Diketahui, wartawan ini bukan pertama kali ini melakukan peliputan persidangan, tercatat sudah setahun lebih lamanya meliput persidangan di PN Medan.
Bahkan, wartawan ini sudah mengikuti Andriyansyah saat memimpin persidangan perkara pemerasan yang menyeret Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harahap.
Pada saat itu, tidak ada persoalan atas pengambilan foto yang dilakukan wartawan di persidangan. Namun, kali ini Andriyansyah terlihat bersikap berbeda. Sejauh ini, wartawan tidak pernah mendapatkan sikap yang sedemikian rupa seperti yang dilakukan Andriyansyah saat melakukan peliputan persidangan, walaupun mengambil foto di tengah persidangan yang sedang berlangsung. (Rez)