CALEG GOLKAR

Tak Berani Tangkap Mujianto, Massa Minta Kapoldasu Mundur

MEDAN (medanbicara.com) – Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat, Laskar Merah Putih Indonesia, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara), Remaja Masjid, yang tergabung dalam Forum Anak Bangsa menggeruduk Polda Sumut, Jumat (26/1) siang tadi.

Tuntutan mereka tidak lain adalah meminta Polda Sumut, untuk menangkap dan menahan Mujianto, bos properti Medan yang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp3 miliar.

“Ini adalah aksi damai. Apabila hukum tidak ditegakkan, maka kami Forum Anak Bangsa akan melakukan aksi yang lebih besar dan bila perlu kami yang akan menangkap tersangka Mujianto dan David Tan yang arogan itu,” kata Koordinator aksi, Marlon Purba yang juga Ketua DPD LSM Penjara Sumut dalam orasinya.

Marlon menambahkan, jika Polda Sumut tak kunjung menangkap Mujianto dan David Tan, maka itu artinya Polda Sumut sudah bisa “diatur” oleh seorang Mujianto. Dan mereka mendesak agar Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw mundur dari jabatannya.

“Kalau Mujianto sama David Tan tak ditangkap, copot Kapolda. Kapolda tidak bisa mengatasi ini, kami akan demo dengan massa yang lebih besar lagi,” tandasnya disambut teriakan dari massa aksi.

Dia kembali menegaskan, jangan gara-gara kasus Mujianto ini, Sumatera Utara (Sumut) menjadi tidak kondusif.

"Jangan salahkan anak bangsa menuntut keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. Jangan rusak situasi kondusif Sumut ini," tegasnya lagi.

Maka dari itu, sambung Marlon dalam pernyataan sikapnya, mereka menunggu sikap atau jawaban resmi dari Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw dalam penuntasan kasus ini.

"Kami menunggu jawaban dari Kapolda Sumut, karena Kapolda juga adalah anak bangsa NKRI. Jangan sampai dizholimi oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab. Korban (Armen Lubis), rumahnya sudah disita karena penipuan yang dilakukan Mujianto. Apalagi korban merupakan donatur rumah ibadah dan tidak pernah terlibat kasus apapun, baik pidana maupun perdata," pungkas Marlon.

Untuk diketahui, Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Armen Lubis (60), dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material hingga mencapai Rp3 milliar.

Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektare (ha) atau setara 28.905 meter persegi di atas lahan di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, sekitar Juli 2014.

Namun, setelah proyek selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan Armen Lubis, sehingga merasa dirugikan miliaran rupiah dan melaporkan kasus itu ke Poldasu. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai