CALEG GOLKAR

Tak Kunjung Selesai, Bareskrim Polri Tangani Laporan Penipuan dari Polda Sumut

MEDAN (medanbicara.com) – Hingga saat ini, Ditreskrimum Polda Sumut belum menahan tersangka penipuan inisial AS. Padahal, laporan korban berjalan lebih Setahun. Penyidik beralasan berkas selalu dipulangkan Jaksa.

Untuk mencari keadilan, korban Edwin melaporkan kasus yang menimpanya ke Propam Mabes Polri bernomor B/2100-b/IV/WAS.2.4/2023/Div Propam. Laporannya ditanggapi dan perkaranya di Polda ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri sesuai nomor R/1713/IV/WAS.2.4/2023.

Kuasa hukum korban, Erwin Gading P. Lingga S.H, M.H menuturkan perkara kliennya sangat sederhana, namun mulai tahun 2021 hingga Mei 2023 belum juga selesai. Yang lebih anehnya, terlapor AS tidak ditahan. Malahan, berkas-berkas yang dikirim ke Jaksa tidak singkron. Sehingga Jaksa memulangkan berkasnya. Kuat dugaan penyidik berusaha mau membuat laporan ini menjadi perdata. Apalagi, Kanit AKP A Nainggolan terlihat kurang profesional menangani kasus ini. Dalam gelar perkara sangat terlihat. Tapi, kami tidak putus asa. Kami terus memperjuangkan laporan kami ini. Sekarang laporannya sudah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

“Kami minta Bapak Kapolda Sumut dan Dir Reskrimum untuk meninjau kinerja anggotanya yaitu AKP A Nainggolan di Subdit Kamneg. Ada apa dengan perkara ini?, Ucapnya kepada wartawan di Mapoldasu, (1/5/2023).

Lingga menegaskan kalau memang Jaksa memulangkan berkasnya, seharusnya segera dilengkapi. Jadi, kita tahu sampai mana perkembangannya. Apalagi perkara ini sangat sederhana. Pelapor dan terlapor ada di Medan. Saksi juga jelas. Kami harapkan program Presisi dilaksanakan oleh AKP A Nainggolan. Apalagi bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memerintahkan seluruh jajarannya untuk bekerja dengan baik dan tidak mempersulitnya masyarakat.

“Kami minta Subdit Kamneg menahan tersangka AS. Kami akan terus mencari keadilan,”pungkas pengacara Kondang Kota Medan ini.

Diketahui, Edwin saksi korban telah melaporkan ke SPKT Polda Sumatera Utara dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/1888/XI tertanggal 29 November 2021 dan Terlapor atas nama inisial AS atas dugaan Tindak pidana sebagaimana dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.
Perkara ditangani oleh Penyidik Subdit I/ Kamneg yakni Aiptu Gustav E. Purba, AKP A. Nainggolan dan Parhusip.

Lingga menceritakan Perkara yang dilaporkan sangatlah sederhana, karena yang dilaporkan tersebut merupakan barang (kertas pembungkus nasi) yang telah dibayarkan oleh kliennya. Padahal berdasarkan keterangan
saksi (Seng Hai) tidak pernah menerima barang tersebut.

Lingga menegaskan pemberkasan perkara oleh penyidik kepada JPU terindikasi tidak profesional, menggabungkan berkas perkara yang tidak ada kaitannya dengan perkara yang dilaporkan klien kami Edwin. Kami sangat menyesalkan penyidik tidak menahan terlapor AS yang sudah berstatus tersangka dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana. Penyidik dapat melakukan penahanan, yang merupakan kewenangan penyidik. (rel)

Mungkin Anda juga menyukai