CALEG GOLKAR

Tanam Ganja di Sela-sela Pohon Cabai, Pria Ini Diciduk di Rumahnya

Simalungun (medanbicara.com)-Polsek Dolok Silau Polres Simalungun menemukan 50 batang tanaman ganja berusia 4 bulan, di Perladangan Juma Gotting, Dusun Sindar Dolok, Nagori Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.

Selain mengamankan barang bukti tanaman ganja, Polsek Dolok Silau mengamankan Masani Bintang Raya Damanik (35), warga Nagori Huta Saing, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, yang merupakan pemilik ladang.

Kapolsek Dolok Silau Polres Simalungun, AKP GK Manurung SH kepada wartawan, Sabtu (8/5/2021) pagi, membenarkan temuan tanaman ganja sebanyak 50 batang dari ladang milik tersangka.

Menurutnya, terungkapnya tanaman ganja di ladang tersangka bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya penanaman pohon ganja, di Nagori Huta Saing, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Kemudian personel Aiptu H Ginting, SH beserta 2 orang anggota Bripka Waris Siswanto dan Bripka Alvin Sitepu melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, petugas beserta anggota menemukan tanaman ganja tersebut di ladang milik Masani Damanik yang berada di Dusun Sindar Dolok, Nagori Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Setelah itu petugas menjemput pemilik lahan bernama Masani Damanik di Nagori Huta Saing, Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun yang diduga sebagai pelaku.

Setelah diinterogasi, pemilik lahan mengaku menanam ganja pada lahannya. “Pelaku menanam pohon ganja sekitar 4 bulan yang lalu di sela-sela pohon cabai yang ada di ladangnya. Guna pemeriksaan, tersangka dan barang bukti 50 tanaman ganja diserahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun,” sebut Kapolsek Dolok Silau Polres Simalungun, AKP GK Manurung SH. (man)

Mungkin Anda juga menyukai