Terekam CCTV Bobol Warung, Residivis Masuk ‘Sekolah’ Lagi
Deli Serdang (medanbicara.com) – Terekam CCTV membobol warung, Hendri Syaputra alias Henry (25) dibekuk Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang.
Informasi diperoleh, peristiwa pencurian yang menyeret residivis warga Dusun I Desa Perbarakan Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, kembali masuk penjara itu diketahui pada Senin (27/6/2022) sekira pukul 22.00 wib.
Ketika itu pemilik warung bernama Ahamad Ismail alias Maing (35) tiba dirumahnya di Dusun I Desa Perbarakan Kecamatan Pagar Merbau. Lalu korban melihat tempat penyimpanan uang sudah berserakan di ruangan kios (rumah) dan uang yang tersimpan di tempat tersebut sudah tidak ada lagi. Setelah itu koban mengecek pintu jendela belakang sudah terbuka dan di rusak oleh pelaku.
Selanjutnya korban mengecek CCTV yang terpasang di toko tersebut dan ternyata pelaku pencurian tersebut di ketahui bernama Hendri Syaputra dan dalam rekaman CCTV itu pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 19.15 wib dengan menguras rokok sampoerna sebanyak 10 bungkus, uang kertas sebesar Rp 3.500.000 dengan pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000 dan Rp 1.000 yang merupakan uang hasil jual beli di kios, 1 unit handpone merk samsung J1 warna hitam. Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan di rugikan sekitar Rp. 4.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang.
Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu J Siburian SH melakukan penyelidikan dengan mendatangi kios korban. Rekaman CCTV pun dibuka petugas dan mengejar pelaku. Pada Selasa (28/6/2022) sekira pukul 01.00 wib, petugas berhasil membekuk Hendri Syaputra. Guna pemeriksaan, pria tamatan SMP ini diangkut ke komando.
Kapolsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang Iptu I.R Sitompul SH didampingi Kanit Reskrim Iptu J. Siburian SH ketika dikonfirmasi pada Kamis (14/7/2022) membenarkan pelaku diamankan.
“Dari pengakuan tersangka saat diinterogasi, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam pada tahun 2021 dihukum kurungan penjara selama 6 Bulan kasus pencurian,” sebut Kapolsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang. (man)