CALEG GOLKAR

Ternyata Suhendar Sudah 3 Bulan Tak ‘Ngambil’ Sejak Istrinya Meninggal

Deli Serdang (medanbicara.com) – Suhendra (41) duda anak satu yang menikam korban Monika Boru Sinaga (21) dikamar kos korban di Dusun I, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Selasa (20/8) sekira pukul 14.00 wib lalu ternyata berniat mau melarikan diri.

Namun sebelum niatnya itu terkabul, Sat Reskrim terlebih dulu mendeteksi pelariannya dan terpaksa kaki kanannya dipelor, karena melawan saat ditangkap dirumah temannya di Jalan Karya Darma, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Rabu (21/8/2019) sekira pukul 00.30 wib.

Meski merasa menyesal, tapi sudah tak ada gunanya. Buruh bangunan yang memiliki tato dilengan dan dada itu kini diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Usai menikam karyawan swasta itu, Ia mengakui jika berniat mau kabur kerumah orangtuanya di daerah Stabat, Kabupaten Langkat.

Hasratnya untuk mencicipi tubuh mulus korban sudah lama dipendamnya, apalagi Suhendra beberapa kali bertemu korban karena bertetangga. Sehingga Suhendra secara diam-diam suka terhadap korban. Tapi ungkapan sukanya itu tak pernah diutarakannya kepada korban, karena takut ditolak oleh korban. “Aku suka-suka gitulah sama korban. Niat ku mau memperkosa korban karena sudah lama aku suka sama korban. Aku hanya ingin melampiaskan hasrat saja kepada korban tapi karena teriak terpaksa korban ku tikam,” sebut pria yang menduda sejak lebaran 2019 lalu karena isterinya meninggal dunia karena sakit.

Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Rafles Langgak Putra SIk bersama Kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham Harahap SH MH didampingi Kanit Idik I Ipda Rendy Anugerah S.Tr.K, dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Ipda Rikki Sitanggang SH dalam paparannya menyebutkan jika tersangka Suhendra dijerat pasal 354 jo pasal 351 KUH Pidana jo UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Tersangka terpaksa kita ambil tindakan tegas pada kaki kanannya karena saat akan ditangkap berupaya melarikan diri dari sergapan petugas. Dari pintu rumah yang merupakan lokasi persembunyian tersangka. Pintu rumah itu cuma 1 dan merupakan satu-satunya jalan keluar tersangka,” sebut AKP Rafles. (man)

Mungkin Anda juga menyukai