CALEG GOLKAR

Tidak Mencerminkan Seorang Pemimpin, Kapolres Simalungun Dipropamkan

MEDAN ( medanbicara.com) – Setelah menjadi viral saat mencekoki warga dengan miras, Kapolres Simalungun AKBP M Liberty Panjaitan, kembali berulah. Liberty berprilaku tidak mencerminkan seorang pemimpin di Polres Simalungun, saat Nur Asyiah Pagit Tarigan, datang ke Polres Simalungun, Rabu (17/1).

Begini ceritanya. Nur Asyiah Pagit Tarigan adalah kuasa pendamping yang diutus oleh Iwi alias Mincu (51), salah satu pemegang saham SPBE PT Nusa Indah Jaya Alam Lestari yang berlokasi di Jalan Siantar Perdagangan KM 32,5 Huta IV Pematang Kerasaan, Kabupaten Simalungun.

Rabu (17/1) siang itu, Nur datang ke Polres Simalungun untuk menemui salah seorang penyidik yang menangani kasus diamankannya ratusan tabung gas elpiji 3 kg milik PT Nusa Indah Jaya Alam Lestari, 5 Januari lalu.

Kepada petugas yang ada di sana, Nur bertanya siapa yang bisa ditemuinya untuk mengkonfirmasi terkait surat yang diterima Irwan, Manager SPBE PT Nusa Indah Jaya Alam Lestari. Saat tak mendapat jawaban dari petugas, Nur memutuskan untuk bertemu langsung dengan Kapolres Simalungun, AKBP M Liberty Panjaitan.

“Saat saya ingin mengajak kapolres untuk berbincang di suatu tempat, beliau menjawab di sini saja biar terbuka dan terang-terangan, lalu mengambil kertas yang ada di tangan saya,” ujar Nur, kepada sejumlah wartawan di Polda Sumut, Kamis (18/1).

Kemudian adu argumen terjadi antara Nur dan Liberty. Liberty bertanya Nur siapa dan ada perlu apa datang ke Polres Simalung. Nur pun memberi tau kalau dia adalah kuasa hukum pendamping untuk menanyakan duduk persoalan terkait penangkapan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Simalungun.

“Saat itu kami ke ruangan Kasat Reskrim bersama kapolres dan saya jelaskan kalau surat yang mereka layangkan kepada Irwan tidak sesuai dengan nama PT yang Irwan pimpin,” jelas Nur.

Lalu, kata Nur, dia sempat bertanya kepada AKBP M Liberty Panjaitan mengapa suaranya keras, lalu dijawab oleh Liberty kalau ini adalah kantor dia.

“Ini kantor saya, kata beliau. Lalu saya menjawab ini rumah masyarakat. Begini cara Anda mengayomi masyarakat? Anda sangat kasar, saya adalah tamu di sini,” kata Nur, kepada Liberty saat itu.

Saat situasi mulai mereda, kemudian Irwan dipanggil kapolres. Kemudian Irwan dipaksa untuk menelepon Iwi, pemilik SPBE. Saat telepon tersambung, kapolres bertanya kepada Iwi mengapa dia mengirim orang ke Polres Simalungun, padahal Nur adalah pengacara pendamping yang ingin mengkonfirmasi diamankannnya tabung gas milik Iwi.

“Saya keberatan dengan perbuatan Kapolres Simalungun yang saya anggap telah mengkangkangi Tri Brata dan Catur Prasetya sebagai pengayon masyarakat dan penegak hukum. Tadi kami sudah ke Propam, tapi diarahkan membuat yanduan (pelayanan pengaduan)," tegas Nur.

Untuk itu, kata Nur, dia pun rencananya akan melayangkan surat yang ditujukan kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw atas perlakuan Kapolres Simalungun, AKBP M Liberty Panjaitan dan agar kasus ini mendapat titik terang.

#Kronologi Penangkapan

Pada 5 Januari 2018 lalu, Sat Reskrim Polres Simalungun mengamankan 1.120 tabung gas elpiji 3 kg milik PT Nusa Indah Jaya Alam Lestari yang berlokasi di Jalan Siantar Perdagangan Km 32,5 Huta IV Pematang Kerasaan, Kabupaten Simalungun.

Dua truk yang mengangkut masing-masing 560 tabung tersebut distop petugas sesaat setelah keluar dari SPBE PT Nusa Indah Jaya Alam Lestari.

"Alasannya karena ada tiga tabung yang tidak menggunakan karet berlogo SNI. Tapi semuanya disita mereka. Delapan hari kemudian Sat Reskrim Polres Simalungun mengembalikan 920 tabung, sisanya masih ditahan dengan alasan untuk bukti di persidangan," ujar Irwan, Manager SPBE PT Nusa Indah Jaya Alam Lestari yang ikut hadir di Polda Sumut.

Irwan heran kenapa tabung-tabung gas miliknya bisa ditahan, padahal dari pertama perusahaan mereka berdiri, baru kali ini Polres Simalungun mempermasalahkannya. Lagian, kata Irwan, mereka adalah agen resmi dari Pertamina.

Iwi alias Mincu (51), salah satu pemilik saham di SPBE tersebut menuturkan, diamankannya gas elpiji milik mereka sempat membuat warga kesulitan mendapatkan gas, sebagaimana mestinya. Iwi berujar, dia dan Irwan juga sudah menerima surat masing-masing dengan Nomor: K/06/I/2018/Reskrim dan Nomor: K/07/I/2018/Reskrim, perihal permintaan keterangan.

"Saya gak habis fikir dengan kasus ini. Tadi malam saya juga mendapat semacam intimidasi. Ada orang yang tidak dikenal mengetok rumah saya, untuk mengantarkan surat," pungkas Iwi. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai