CALEG GOLKAR

Udah Pernah Masuk, Eh Main Lagi, Terciduk Lagi, Jera Nggak Ya…

Tersangka berikut barang bukti. (Ray)

SIANTAR (medanbicara.com)-Mantan residivis kasus psikotropika, Faisal Ibrahim Bawazier sebelumnya pernah ditangkap personel Sat Narkoba Polres Pematang Siantar pada, Rabu (12/7/2017) 4 tahun lalu.

Kini, dia kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar, di Jalan Teratai, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Selasa (2/2/2020) sekira pukul 15.30 Wib.

Dari lokasi penangkapan ditemukan barang bukti. “Barang bukti ditemukan dalam gulungan tisu yang sempat dibuang tersangka. Saat itu anggota menerima informasi, si tersangka ini sedang membawa narkoba di Jalan Teratai Kecamatan Siantar Bukit Sofa,” ujarnya Iptu Rusdi Yahya, Kasubag Humas Polres Siantar, Kamis (4/2/2021).

Sebelumnya personel satuan narkoba menerima informasi seorang pria membawa narkotika jenis sabu, dan anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Tiba di lokasi, anggota benar melihat seorang pria sedang berjalan sendirian dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Saat didekati, terlihat Faisal mencampakkan sesuatu sejauh 2 meter,” kata Rusdi Yahya.

Tak membuang kesempatan, anggota langsung melakukan penangkapan tehadap pria dimaksud yang kemudian mengakui bernama Faisal Ibrahim Bawazier.

Ketika anggota menyuruh mengambil, ternyata dalam gulungan tisu yang sempat dibuang tersangka berisi 1 paket sabu seberat 0,32 gram. Selain barang bukti diduga narkotika jenis sabu , dari tangan Faisal, anggota juga mengamankan 1 unit HP, sepedamotor Honda Vario BK 2910 WAB.

“Faisal mengakui seluruh barang bukti itu adalah miliknya,” kata Rusdi Yahya.

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.(ray)

Mungkin Anda juga menyukai