Vario Tabrakan Dengan NMax, 1 Tewas, 2 Luka

Deli Serdang (medanbicara.com) – Sepedamotor Honda Vario tabrakan dengan Yamaha NMax di Di Jalan Umum  Simpang Samsat –Simpang Kantor Kepala Desa tepatnya dekat Mesjid Ar-RAHman  Jalan Pendidikan Desa Pagar Merbau III  Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Jumat (5/8/2022) sekira pukul 15.00 wib. Akibatnya, 1 tewas dan 2 luka pada peristiwa kecelakaan itu.

Informasi diperoleh, semula Sepeda Motor Honda Vario BK 3562 MBK dikendarai Nurliana Pardosi (58) warga Dusun V Jalan Namorambe No 14 Desa Pagar Merbau III Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang datang dari  Simpang Utama menuju ke Jalan  Utama. Pada saat menyebrang jalan menuju ke Jalan  Utama  bertabrakan dengan sepedamotor Yamaha NMax BK  3767 AHS dikendarai oleh Yuri Fadhila Ramadani (20) warga Dususn II  Desa Sidodadi Batu Delapan Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang  berboncengan dengan Gea Anggraini (19) warga Jalan Galang No. 263 Lingkungan V Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang yang melaju dari Jalan Simpang kantor Kepala Desa

Akibat dari kejadian kecelakaan lalu lintas itu Gea Anggraini mengalami luka robek dikepala sebelah kiri, mulut mengeluarkan darah, luka lecet disiku tangan kiri, setelah mendapat perawatan medis di RSU Sari Mutiara Lubuk Pakam akhirnya meninggal dunia. Sedangkan pengendara sepedamotor Yamaha NMax atas nama Yuri Fadhila Ramadani mengalami luka lecet ditangan kanan dan kiri, luka lecet diperut bagian depan, luka di kaki sebelah kanan dan kiri  dibawa berobat di RSU.Sari Mutiara Lubuk Pakam dan pengendara Sepeda Motor Honda Vario BK 3562 MBK atas nama Nurliana Pardosi mengalami luka lecet dikepala bagian belakang, luka memar di kaki kiri dibawa berobat di Klinik Rizky Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam

Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Kompol Nasrul SiK, MH, ketika dikonfirmasi melalui Kanit Laka Iptu Khairil Anwar SH, pada Sabtu (6/8/2022) pagi membenarkan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menelan seorang korban jiwa dan 2 luka

“Barang bukti satu unit sepedamotor Honda Vario BK 3562 MBK, satu unit sepedamotor Yamaha N-Max BK 3767 AHS, satu lembar STNK sepedamotor Honda Vario BK 3562 MBK, satu lembar STNK sepedamotor Yamaha N-Max BK  3767 AHS, satu lembar SIM C atas nama Nurliana Pardosi, disita untuk pemeriksaan,” urainya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai