CALEG GOLKAR

14 Mantan Anggota DPRD Sumut Dituntut 4-5 Tahun Penjara

Persidangan berlangsung secara daring di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/3/2021). (Viv)

Medan (medanbicara.com)– Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 14 mantan anggota DPRD Sumut, dalam kasus menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho, dengan tuntutan hukuman bervariasi, pada persidangan berlangsung secara daring di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/3/2021).

Empat belas terdakwa yaitu Japorman Saragih, yang juga mantan Ketua DPD PDI Perjuangan dituntut 4 tahun penjara. Tuntutan yang sama diberikan Jaksa KPK terhadap terdakwa Rahmat Pardamean, Nurhasanah, Jamaludin Hasibuan, Ahmad Hosen Hutagalung, Robert Nainggolan dan Layari Sinukaban.

Kemudian, Syamsul Hilal dan Ramli dituntut 5 tahun penjara. Selanjutnya, Megalia Agustina, Irwansyah Damanik, Mulyani, Ida Budiningsih, Sudirman Halawa dituntut 4,5 tahun penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Hendra Eka Syahputra, di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.

Ke-14 mantan anggota DPRD Sumut itu, dalam amar tuntutan JPU KPK, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 64ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, ke-14 terdakwa juga dibebani untuk membayar denda yang juga jumlahnya bervariasi mulai dari Rp200 juta hingga Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

“Meminta agar para terdakwa mengembalikan uang suap yang mereka terima kepada negara. Dengan ketentuan jika hartanya tidak mencukupi untuk dilelang maka diganti dengan pidana penjara,” kata Immanuel.

Tidak hanya itu, jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik 14 eks anggota DPRD Sumut itu selama 3 tahun, usai menjalani masa hukuman pokok.

Setelah mendengar amar tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa atau pledoi.

Dalam dakwaan, ke-14 terdakwa didakwa menerima suap dari Gatot Pudjo Nugroho dengan jumlah bervariasi. Suap tersebut terkait empat hal. Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 hingga 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Ketiga, pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015. (viv)

Mungkin Anda juga menyukai