CALEG GOLKAR

2 Pria Ini Diupah Rp100 Juta Kirim Sabu dan Ekstasi ke Bogor, Dikibusi Jadinya Begini…

Kedua terdakwa. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Muhammad Ridwan (31) dan Anton (41) berusaha keras untuk mengirim narkotika jenis sabu seberat 11.873 gram dan pil ekstasi 3.500 butir ke Kota Bogor. Namun, aksi mereka digagalkan polisi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Hakim, Jumat 14 Desember 2018, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama Anton yang akan menjemput sabu dari Tebing Tinggi.

Saat di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir Tebing Tinggi, polisi melihat Anton dengan gerak gerik mencurigakan sedang membawa goni. Melihat itu, polisi langsung mengamankan Anton.

“Dari tangan Anton, polisi menemukan bungkus plastik teh Cina berisi sabu seberat 11.873 gram dan dan satu bungkus plastik warna putih berisi 3.500 butir pil ekstasi warna hijau muda berlogo Z-4,” jelas JPU dari Kejatisu tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/5/2019).

Berdasarkan keterangan Anton, bahwa narkotika tersebut didapat dari Muhammad Ridwan. Dimana narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Bogor. Poisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Muhammad Ridwan.

“Kemudian, kedua terdakwa dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya,” tandas Abdul Hakim dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ali Tarigan.

Di hadapan polisi, Anton mengaku mendapat sabu dari orang yang belum dikenalnya. Sabu tersebut rencananya akan dibawa Ke Kota Bogor. Dari pekerjaan itu, Anton mendapat upah sebesar Rp100.000.000 dan dia sudah menerima uang Rp8.000.000.

"Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," pungkas JPU. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai