CALEG GOLKAR

6 BD Dicokok, 1 Ditembak Mati, 18 Kg Sabu Disita, 5 Kg Ditemukan di Mes Pemko Tanjung Balai

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Wakasat Narkoba, Kompol Doli Nainggolan,Kanit III, Iptu Irwanta Sembiring dan Panit, Ipda Ryan saat memimpin Konfrensi Pers di Loby Mapolrestabes Medan, Senin (5/10/2020).(realitas online/sumut.siberindo.co)

MEDAN (medanbicara.com)–Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan menyita barang bukti sabu seberat 18 kg dan 6 pelakunya. Barang bukti sabu milik tersangka ada yang diamankan dari Mes Pemko Tanjung Balai, tepatnya di kamar Sekda, Jalan Karya Jaya Kecamatan Medan Johor Kota Medan, Selasa (29/9/2020) lalu.

Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba jaringan internasional di Jalan SM Raja, depan RM Ayam Penyet Pencak Joko Moro, Selasa (29/9/2020) sekira pukul 19.00 WIB.

“Di lokasi, kita awalnya mengamankan 4 kg sabu dari 3 orang tersangka,” jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Wakasat Narkoba, Kompol Doli Nainggolan,Kanit III, Iptu Irwanta Sembiring dan Panit, Ipda Ryan saat memimpin Konfrensi Pers di Loby Mapolrestabes Medan, Senin (5/10/2020).

Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berinisial, CP (31), warga Jalan Nilam, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai yang mengaku sebagai Tim Sukses Wali Kota Tanjung Balai.

CP diamankan bersama rekannya, JSP (31) warga Jalan Peringatan, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, dan SP alias Rizal (36), warga Jalan Pelita IV, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan.

Tim lalu membawa ketiga tersangka untuk pengembangan dan didapati barang bukti 5 Kg sabu yang disimpan di Mes kamar Sekda (Sekretaris Daerah) Pemko Tanjung Balai yang berada di Medan. Tim kembali melakukan interogasi ketiga tersangka, diketahui akan ada lagi pengiriman sabu dari kota Dumai ke Kota Medan.

Setelah menunggu saat yang tepat pada Sabtu (3/10/202) sekira pukul 07.00 WIB, Tim berhasil menangkap seorang pria lagi di Jalan SM Raja Medan, tepatnya di Pool Bus Bintang Utara. Dari pria yang diketahui berinisial, I (25), warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, diamankan sabu seberat 1 kg.

“Kita interogasi tersangka I dan mengakui akan ada lagi temannya yang ikut membawa narkotika jenis sabu dari Kota Dumai,” terang Kapolrestabes Medan.

Sementara dua tersangka lainnya yakni MK dan RMN beserta barang bukti 8 kilogram sabu berhasil diamankan di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan.

Pada saat diamanakan, tersangka RMN melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan senjata tajam, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang menyebabkan tersangka RMN meninggal dunia.

“Total barang bukti yang kita amankan ada 18 kilogram sabu, dan ini adalah jaringan internasional,” katanya.

Kapolrestabes mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terkait temuan 5 kilogram sabu di Mes Pemko Tanjung Balai.

“Kita sedang dalami kenapa mereka bisa dapat fasilitas tersebut,” katanya. (realitas online/sumut.siberindo.co)

Mungkin Anda juga menyukai