CALEG GOLKAR

7 Terdakwa Korupsi Voucher BBM Divonis Satu Tahun

Korupsi Voucher BBM, Hakim Vonis Tujuh Terdakwa Satu Tahun

Medan – Dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan cara menggandakan voucher BBM truk pengangkut sampah untuk mendapatkan uang, enam pegawai Dinas Kebersihan Kota Medan dan satu karyawan SPBU, divonis masing-masing selama satu tahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada ketujuh terdakwa masing-masing selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan," kata majelis hakim yang diketuai oleh Main Munte di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (6/7).

Ketujuh terdakwa itu yakni Habib Fadillah Lubis selaku Kabid Operasional Dinas Kebersihan (Dinkes) Kota Medan, Sutikno selaku Kepala UPT TPA Terjun, Ali Sakti selaku Staf Operasional, M Kamil Hasan Harahap, Hendra Saputra Pulungan, Muhammad Iqbal, ketiganya sebagai pekerja harian lepas (honorer) dan Sulaiman Wazid selaku pekerja SPBU.

Selain hukuman itu, enam terdakwa juga masing-masing dikenakan Uang Pengganti (UP). Terdakwa Habib Fadillah Lubis dikenakan membayar UP sebesar Rp 15 juta, Sutikno sebesar Rp 6 juta, Ali Sakti sebesar Rp 4 juta, M Kamil Hasan Harahap sebesar Rp 10 juta, Muhammad Iqbal sebesar Rp 5 juta dan Sulaiman Wazid sebesar Rp 10 juta. Sedangkan Hendra Saputra Pulungan tidak dibebankan membayar UP.

Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini dari Kejati Sumut. Ketujuh terdakwa sebelumnya masing-masing dituntut selama satu tahun enam bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU, para terdakwa bersama sama melakukan pungli dengan cara menggandakan voucher yang diterima oleh truk pengangkut sampah. Sesuai aturan truk pengangkut sampah, harusnya hanya sekali menerima voucher BBM tersebut. Atas perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 61.600.000.(reza) (*)

Mungkin Anda juga menyukai