CALEG GOLKAR

Ahli Waris Tanah Lapangan Bola Gajahmada Minta Pemko Medan Taati Putusan Mahkamah Agung

MEDAN (medanbicara.com) – Ahli waris tanah
Lapangan Bola Gajahmada, meminta Pemko Medan bersikap legowo serta mentaati putusan Mahkamah Agung (MA) dan jangan ada lagi upaya klaim tak berdasar atas tanah tersebut.

Hal itu diungkapkan Rahmat alias Melly salah satu anak dari ahli waris kepada wartawan, Kamis (19/11). Pernyataan itu ia sampaikan menyikapi surat somasi yang mereka terima dari Pemko Medan tertanggal 18 November 2020.

“Surat somasi Pemko Medan datang tanggal 18 November, isinya memperingatkan kita supaya pagar ini harus dibongkar. Apa dasar mereka menyuruh membongkar? Kalau mau bongkar, setidaknya mereka punya dasar surat eskesusi dari pengadilan. Coba mereka tunjukkan kalau ada,” ujarnya.

Menurutnya, sebidang tanah seluas 7200 m2 di Jl. Krakatau Medan itu, sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan PK MA NO 417PK/PDT/1997. Sehingga tidak ada lagi hak Pemko Medan untuk mengklaim tanah itu.

“Kita sudah memperjuangkan tanah ini berdasarkan putusan PK, putusan yang hak. Besar harapan kita jangan lagi ada upaya pemko mengambil tindakan tanpa dasar,” tegasnya.

Ia menyebut, sejak Kamis pagi sejumlah personel Satpol PP sempat mendatangi lokasi tanah. Namun, ia dan sejumlah masyarakat tetap berjaga agar jangan sampai ada tindakan kesewenang-wenangan dari siapapun.

“Yang saya lihat (pemko) mereka tidak bosan-bosannya mau mengklaim tanah yang berdasarkan putusan PK yang diakui oleh MA tetapi mereka ini mencoba mengklaim tanpa dasar. Artinya tidak ada hak kepemilikan,” sebutnya.

Ia meminta, upaya Pemko Medan yang masih ingin menguasai tanah Lapangan Gajahmada cukup yang terakhir kali.

“Mungkin ini yang terakhir kali la ya. Artinya kalau ini dibiarkan ada indikasi terjadi anarkis. Karena kita berada pada putusan yang benar. Artinya pemko ini sudah menggunakan cara arogansi dan kasar jadi kita takut nanti di situ menjadi anarkis,” pungkasnya.

Ia juga beraharap agar ke depan Pemko Medan, bisa berbesar jiwa. Sebab tanah Lapangan Bola Gajahmada, memang milik ahli waris.

“Memang hak ahli waris itu, jadi harus dikembalikanlah. Apalagi isi putusan inkrah itu menyebutkan, kembalikan tanah dalam keadaan kosong ke ahli waris,”tandasnya.

Sementara Rio Kilikili selaku pendamping ahli waris mengatakan, siap bersama masyarakat untuk membela ahli waris dari upaya intimidasi dan tindakan kesewenang-wenangan.

“Kami masyarakat pembela ahli waris siap untuk menegakkan keadilan dan kejujuran. Jadi saya mohon Pemko Medan adil, tegakkan kejujuran agar masyarakat ini benar-benar jujur kepada pemimpinnya,” ucapnya.

“Jangan buat terpancing emosi masyarakat, kami rakyat akan bersatu membela siapa yang akan ditindas. Tolong ini sudah mutlak putusan MA. Tolong pemko agar mendengarkan pusat apa yang diputuskan kepada ahli waris,” tandasnya. (rel)

Mungkin Anda juga menyukai