CALEG GOLKAR

Akhirnya…Mujianto Ditangkap di Cengkareng, Mau Kabur ke Singapura

Mujianto (dua dari kanan) saat ditangkap. (ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Pelarian Mujianto alias Anam, pengusaha Sumut yang menjadi buronan Polda Sumut dalam kasus penipuan dan penggelapan berakhir sudah. Mujianto diringkus di daerah Cengkareng, Senin (23/7/2018) sekitar pukul 19.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mujianto diringkus oleh petugas Polresta Cengkareng bekerja sama dengan pihak Imigrasi saat hendak akan berangkat menuju Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta.

Usai diringkus, Selasa (24/7/2018) sekitar pukul 11.00 WIB Mujianto diberangkatkan ke Medan untuk diserahkan ke Polda Sumut.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian membenarkan penangkapan Mujianto. “Iya, sedang dijemput,” ujarnya

Andi Rian berjanji akan memberikan informasi lengkap soal penangkapan Mujianto pada Rabu (25/7/2018). “Besok detailnya ya,” katanya singkat.

Diketahui, pengusaha property, Mujianto resmi berstatus sebagai buronan Polda Sumut sejak April 2018 silam. Hal ini karena Mujianto dinilai tidak kooperatif dan dikabarkan tengah berada di luar negeri.

Pertimbangan polisi menetapkan Mujianto sebagai DPO antara lain, pengusaha itu sudah dua kali dipanggil penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya dan selalu mangkir dari panggilan. Bahkan polisi juga sudah mengeluarkan surat membawa paksa terhadap tersangka, namun hingga kini keberadaannya juga tidak diketahui.

Kasus yang menjerat Mujianto yaitu dugaan penipuan sebesar Rp3,5 miliar. Kasus ini dilaporkan oleh Armen Lubis (60) dengan Nomor STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017. (pjs)

Mungkin Anda juga menyukai