CALEG GOLKAR

Alamak! Keluarga Terdakwa Kasus ‘Taik Burung’ Menjerit dan Nangis-nangis, Jaksa Dituding Minta Rp10 Juta, Sidang Sudah Ditunda 5 Kali…

Endang menjerit dan menangis sejadi-jadinya hingga menjadi tontonan pengunjung sidang. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Jaksa Penuntut Umum (JPU), Johannes Naibaho diprotes dan dimaki-maki oleh keluarga terdakwa kasus dugaan penganiayaan. Bagaimana tidak, oknum jaksa di Kejari Belawan itu dituding melakukan pemerasan sebesar Rp10 juta. Karena tidak diberi uang, jaksa tersebut menunda sidang hingga 5 kali.

Alhasil, terjadi kericuhan hingga membuat heboh pengunjung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/5/2019). Awalnya, persidangan berlangsung di Ruang Cakra VII, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Morgan Simanjuntak berlangsung aman dan terkendali. Namun, saat majelis hakim menunda sidang lantaran saksi korban tidak hadir, seketika berubah menjadi ricuh.

“Ini cuma kasus taik burungnya. Hanya kasus perkelahian, dia (Johannes) minta uang Rp10 juta sama kami. Karena uang kami tidak ada, sidang ditunda-tunda terus. Uang kami cuma Rp2 juta, tapi dia tetap minta Rp10 juta,” teriak M Yakubsah, ayah terdakwa.

Usai mengantarkan ke sel tahanan sementara, Endang selaku kakak terdakwa yang mendampingi adiknya bersidang, sampai menyembah kaki Johannes Naibaho, agar sidang segera berjalan.

Namun, saat keluar dari sel, Endang menjerit dan menangis sejadi-jadinya hingga menjadi tontonan pengunjung sidang.

“Ya Allah tolonglah adik hamba. Kami nggak tau lagi harus bagaimana menjalani sidang ini,” ucapnya terisak-isak. Endang membeberkan, sidang adiknya telah lima kali mengalami penundaan. Empat kali di PN Belawan dan sekali di PN Medan.

“Ini sudah yang kelima kalinya ditunda. Tadi malam (Selasa) si Naibaho sempat nelepon, katanya jangan ribut-ribut nanti di sidang. Cuma sekali itu kami diminta Rp10 juta, itu pas di pertengahan sidang,” tandas Endang.

Kericuhan reda setelah satpam PN Medan menenangkan keluarga terdakwa. Sementara JPU Johannes Naibaho, kabur saat mau ditanya wartawan.

Dalam kasus ini, para terdakwa menjalani persidangan yakni Mahattir Muhammad (22), Muhammad Hanafi alias Napi (28) dan Rudi Wira Ganda alias Idon (26), ketiganya warga Jalan Cimanuk Baru Gang 14 Lk XXIII Kelurahan Belawan II.

Perbuatan ketiga terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 KUHPidana. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai