CALEG GOLKAR

Ameng Pengelola Spa Kaum Gay Dituntut 3 Tahun, Makanya Jangan ‘Main Kayu’ Lagi Ya…

Sidang tuntutan pemilik pijat plus-plus gay di Medan. (dtc)

MEDAN (medanbicara.com)- Ameng alias Ko Amin (51), pengelola spa (tempat relaksasi) khusus kaum gay (homo seks) ‘full service’ dituntut 3 tahun penjara, dalam sidang virtual di ruang Cakra 2 PN Medan, Selasa (5/1/2021).

Selain itu terdakwa juga dituntut JPU dari Kejati Sumut, Sabrina membayar denda Rp127 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, dakwaan pertama pidana Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), telah memenuhi unsur.

Yakni melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut.

Usai pembacaan materi tuntutan, menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Syafril Batubara, penasihat hukum (PH) terdakwa, Sri Wahyuni menyatakan, memberikan nota pembelaan secara lisan.

“Mohon majelis hakim nantinya dalam putusan meringankan hukuman terdakwa,” kata Sri Wahyuni.

Kemudian ketika ditanya Hakim Ketua, JPU Sabrina menyatakan tetap pada tuntutan yang baru dibacakan di persidangan.

“Bagaimana terdakwa? Sudah mengerti dengan tuntutan JPU tadi? Saudara dituntut 3 tahun dan denda. Macam mana,” tanya Syafril dan terdakwa mohon agar hukumannya nanti bisa diringankan.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan pekan dengan agenda pembacaan putusan.

“Makanya…Jangan ‘main kayu’ (duplikat alat kelamin laki-laki yang dijadikan sebagai barang bukti dan pernah diperlihatkan di persidangan, red) lagi ya?” pesan Syafri dan spontan mengundang senyum dan pengunjung sidang.

JPU sebelumnya menguraikan, sekira bulan Agustus 2017 terdakwa Ameng membuka sebuah tempat pelayanan jasa Spa atau pijat di Komplek Setia Budi II Blok 9 Medan. Terdakwa juga membuka pelayanan seks sesama jenis pria (homo), dan merekrut atau mempekerjakan beberapa orang terapis yang tinggal di tempat spa tersebut.

Kemudian pada tempat spa pijat tersebut, terdakwa menyiapkan fasilitas pendukung berupa kamar-kamar untuk ruangan tempat spa pijat, peralatan-peralatan kusuk dan peralatan seks seperti kondom, pelumas seks maupun seks toys.

Adapun setiap tamu pria yang datang akan dilayani oleh terapis pria dengan biaya untuk paket all in sebesar Rp250.000, dengan pelayanan yang diterima berupa spa pijat dan pelayanan persetubuhan sesama pria seperti oral seks maupun anal seks/sodomi.

Lalu dengan biaya tersebut, tenaga terapis akan mendapat bagian sebesar Rp150.000 dan bagian untuk terdakwa sebesar Rp100.000. Terdakwa juga memberikan kebebasan kepada terapis untuk melayani tamu homoseks di luar spa miliknya, namun mereka harus membayar kepada terdakwa sekitar Rp50.000 per tamu. Bisnis esek-esek terselubung itu kemudian berhasil diungkap aparat kepolisian. (mol)

Mungkin Anda juga menyukai